Bebas Bukan Liberal: Refleksi dalam Nasihat-Nasihat Peradaban Jilid 2

Prof. Dr. H. Nur Hadi Ihsan, MIRKH

Dalam salah satu nasihat di buku Nasihat-Nasihat Peradaban Jilid 2, Prof. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil., menegaskan sebuah prinsip penting dalam tradisi keilmuan Gontor:

“Berpikiran bebas dalam nilai Gontor bukan berarti berpikiran liberal.”

Ungkapan ini bukan sekadar pembeda istilah, tetapi penegasan arah: bahwa kebebasan berpikir dalam Islam harus tetap berakar pada tauhid dan tazkiyah. Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus pemikiran modern, terdapat garis pemisah antara keberanian intelektual dan kebebasan tanpa batas yang meniadakan wahyu. Refleksi inilah yang akan mengantarkan seseorang untuk memahami kembali hakikat “bebas” sebagaimana diajarkan Islam, serta bagaimana Gontor memelihara kebebasan itu agar tidak berubah menjadi liberalisme yang menyesatkan.

Ada perbedaan mendasar antara bebas dan liberal. Kebebasan dalam Islam berarti akal bergerak dalam koridor tauhid untuk menemukan kebenaran. Sementara liberalisme menjadikan akal bebas sepenuhnya tanpa batasan wahyu, moral, atau tradisi. Perbedaan ini bukan sekadar semantik, tetapi mencakup aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Islam memandang kebebasan sebagai anugerah yang mengarahkan manusia kepada Tuhan, sementara liberalisme menjadikannya hak absolut untuk mendefinisikan diri, termasuk mendefinisikan Tuhan atau menolak keberadaan-Nya.

Al-Ghazali menekankan bahwa akal membutuhkan cahaya wahyu untuk mencapai kebenaran hakiki. Akal tanpa wahyu seperti mata tanpa cahaya: dapat bergerak tetapi kehilangan arah. Ibn Taimiyyah lebih tegas, menyebut bahwa menjadikan akal sebagai otoritas tertinggi adalah bentuk kesombongan intelektual. Berbeda dengan Descartes yang memulai dari “cogito ergo sum”, Islam memulai dari Tuhan sebagai Pencipta: manusia ada bukan karena berpikir, tetapi karena diciptakan.

Islam memiliki tradisi ijtihad yang menunjukkan penghargaan besar pada kebebasan berpikir. Namun ijtihad bekerja dalam kerangka metodologis: nash, ijma’, qiyas, dan kaidah Ushul al-Fiqh. Kebebasan besar diberikan pada masalah furu’, tetapi tidak pada ushul yang bersifat pasti. Kelompok liberal sering gagal membedakan keduanya, sehingga mendorong relativisme bahkan pada hal-hal qath‘i.

Gontor mempraktikkan kebebasan yang terarah: santri membaca luas, berinteraksi dengan pemikiran modern dan Barat, tetapi dengan filter worldview Islam. Mereka diajarkan berpikir kritis tanpa menjadi relativis terhadap wahyu. Pendekatan ini membuat santri matang menghadapi pemikiran kontemporer tanpa kehilangan akar keyakinan.

Sedangkan, liberalism Barat mengaitkan kebebasan dengan subjektivitas moral. John Stuart Mill menganggap kebebasan hanya dibatasi jika merugikan orang lain, tetapi konsep “merugikan” itu sendiri menjadi relatif. Perubahan drastis dalam isu LGBT, aborsi, dan moralitas modern menunjukkan apa yang disebut Syed M. Naquib al-Attas sebagai loss of adab: hilangnya kesadaran tentang tempat segala sesuatu.

Dalam Islam, kebebasan sejati mensyaratkan tazkiyah al-nafs. Ibn ‘Atha’illah menegaskan bahwa hati yang kotor mengaburkan akal. Tanpa tazkiyah, akal bebas justru tunduk pada hawa nafsu. Metafora layang-layang menggambarkan hal ini: ia terbang tinggi karena terikat. Benang—yakni wahyu—bukan belenggu, melainkan penuntun.

Gontor mengajarkan kebebasan yang beradab: kritis, terbuka, tetapi tetap teguh pada tauhid. Inilah wasatiyyah Islam—jalan tengah yang jernih dan kokoh.

Mantingan, 2 Desember 2025

Prof. Dr. H. Nur Hadi Ihsan, MIRKH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *