Pendayagunaan Zakat Dan Wakaf Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah

Amir Sahidin, M.Ag

Peneliti CIOS Unida Gontor

Pendahuluan

Pada dasarnya, permasalahan ekonomi, kemiskinan, dan kesejahteraan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini berakar pada kesalahan dalam memahami konsep harta. Mereka mengira bahwa pemilik harta secara hakiki adalah manusia, sehingga tidak ada kekuasaan lebih tinggi darinya yang berhak menyuruh atau melarang dalam menggunakan harta.[1] Padahal hakikat pemilik harta sebenarnya adalah Tuhan (Allah), sedangkan manusia hanya sebagai pekerja dan orang yang menguasainya sementara waktu.[2] Allah pun menurunkan syariat Islam untuk mengatur masalah harta tersebut yang di antaranya dengan adanya syariat zakat dan wakaf.

Bagi seorang Muslim kajian tentang zakat dan wakaf adalah perkara penting. Zakat merupakan hak harta yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pemilik harta, telah sampai pada nishab dan terpenuhi syarat-syaratnya. Ia juga merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam.[3] Sedangkan wakaf merupakan sarana utama dalam pendistribusian aset atau kekayaan umat serta sebagai pengganti fasilitas publik.[4] Keduanya merupakan syariat Islam yang hadir untuk tujuan mulia, mendatangkan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat (maqashid al-syari’ah).[5]

Oleh karena itu, kajian tentang zakat dan wakaf akan semakin penting dan indah, jika dikaji dengan pendekatan maqashid al-syari’ah. Karena setiap syariat Islam pasti mendatangkan kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat tumbuh menuju kebahagiaan dan merasa bangga terhadap syariat Islam.[6] Untuk itu, artikel ini membahas pendayagunaan zakat dan wakaf untuk mencapai maqashid al-syari’ah. Kajian ini bertujuan untuk menampilkan sisi keindahan syariat Islam terkait zakat dan wakaf, dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran dalam menjalankan syariat tersebut secara utuh, baik secara spiritual, emosional, maupun intelektual.

Tinjauan Umum Zakat dan Wakaf

Secara bahasa zakat merupakan bentuk mashdar dari kata zakka-yuzakki, zakah yang artinya al-nama atau tumbuh.[7] Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa secara bahasa, zakat berarti ‘tumbuh’ dan ‘mensucikan’. Pertumbuhan harta yang dizakati tidak selalu dapat dilihat secara kasatmata, namun zakat berfungsi untuk membersihkan dosa-dosa orang yang menunaikannya.[8] Sejalan dengan pendapat tersebut, Ibnu Manzur menyebutkan bahwa secara bahasa, kata ‘zakat’ berasal dari makna sanjungan, berkah, pertumbuhan, dan penyucian.[9]

Sedangkan pengertian zakat secara istilah fikih di antaranya sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah bahwa zakat adalah hak dari harta yang harus ditunaikan, dan ia merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam.[10] Adapun Shahibul Hawi berkata bahwa zakat ialah sebutan untuk pengambilan sesuatu yang khusus, dari harta yang khusus, dengan sifat yang khusus, dan diperuntukkan kepada kelompok yang khusus.[11] Untuk itu, zakat merupakan kewajiban yang Allah tetapkan kepada setiap Muslim pemilik harta yang telah sampai pada nishab dan terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dan dengan zakat itu kamu mensucikan mereka.” (Qs. Al-Taubah: 103) Juga sabda Rasulullah, berbunyi, “Islam dibangun di atas lima rukun: bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan.”[12]

Adapun wakaf secara bahasa adalah menahan.[13] Sedangkan secara istilah, wakaf ialah menahan harta Allah yang memungkinkan untuk diambil manfaat darinya, disertai tetapnya harta tersebut.[14] Dalam kalimat lain dapat dipahami sebagai penahanan harta sehingga tidak bisa diwarisi, dijual, maupun dihibahkan, dan menyerahkan hasilnya kepada penerima wakaf. Wakaf sendiri merupakan perkara sunnah dan dianjurkan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Kecuali jika kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu seagama.” (Qs. Al-Ahzab: 6) Juga sabda Rasulullah, berbunyi, “Bila anak keturunan Adam meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang senantiasa mendoakannya.”[15] Di antara sedekah jariah di sini adalah mewakafkan rumah, tanah, masjid, dan lainnya.[16]

Setelah mengetahui hakikat zakat dan wakaf tersebut, berikutnya akan dijelaskan lebih lanjut terkait pendayagunaan keduanya untuk mencapai maqashid al-syari’ah. Penjelasan ini akan dibagi menjadi dua sub judul, yaitu:

Pertama: Pendayagunaan Zakat Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah

Pendayagunaan zakat dapat dilihat dari terealisasikannya maqashid al-syari’ah atau tujuan dari pelaksanaan syariat tersebut. Maqashid atau tujuan dari zakat terdiri dari tiga hal, yaitu: maqashid dini (agama), maqashid ijtima’i (kemasyarakatan) dan maqashid iqtishadi (ekonomi).[17] Adapun penjelasan lebih rincinya adalah sebagai berikut:

  • Maqashid zakat yang bersifat keagamaan (maqashid dini).

Zakat memiliki maqashid ruhiyyah yang sangat tinggi. Melalui zakat, keimanan seorang Muslim dapat tumbuh dan berkembang (meningkat), karena zakat mempererat hubungannya dengan Sang Pencipta serta menjadi sarana pengikat antara dirinya dan Rabb-nya. Sehingga, Islam menjadikan syariat zakat sebagai salah satu dari lima rukunnya. Hal ini tentu demi kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Adapun maqashid zakat yang bersifat keagamaan yaitu, pertama: Sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menunaikan kewajiban, berupa mengeluarkan sejumlah bagian dari harta yang dimiliki.[18] Maqashid dari adanya sebuah kewajiban tersebut adalah supaya manusia melaksanakan kewajiban dengan tunduk dan patuh pada perintah-Nya. Tujuan ini merupakan tujuan tertinggi dari adanya sebuah syariat.[19]

Kedua: Menjaga eksistensi lima hal pokok atau al-maqashid al-khamsah, yaitu; hifdh al-din, hifdh al-nafs, hifdh al ‘aql, hifdh al-nasl, dan hifdh al-mal. Bentuk hifdh al-din dari zakat adalah untuk menjaga agama dan menyebarkan kemaslahatan di muka bumi ini. Menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan seorang kepada Allah berupa menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya, dan dengan zakat pula dapat melunakkan hati manusia sehingga dapat menerima dakwah Islam. Bentuk hifdh al-nafs darinya yaitu menjaga masyarakat dari kelaparan, kelemahan dan kematian karena kekurangan. Bentuk hifdh al-‘aql darinya yaitu dapat membantu anak-anak dari keluarga yang fakir dan miskin untuk sekolah dengan menjadikannya sebagai mustahik zakat (penerima zakat). Bentuk hifdh al-nasb darinya yaitu membantu para fakir miskin ketika mereka ingin menikah, menjaga kehamilan mereka dengan memberi makanan yang sehat. Bentuk hifdh al-mal darinya yaitu dengan zakat, harta akan bertambah dalam keberkahan serta membersihkannya dari berbagai kemungkinan syubhat yang terkandung di dalamnya.[20]

Ketiga: Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah. Zakat merupakan ibadah maliyah (berupa harta) di mana Islam mensyariatkannya guna mengingatkan manusia supaya bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah dikaruniakan. Allah sedang menguji kadar keimanan dan ketaqwaan mereka dengan zakat, apakah orang tersebut melaksanakan zakat atau justru enggan melaksanakannya.[21] Allah berfirman, “Dan berilah mereka dari harta Allah yang dikaruniakan padamu” (Qs. Al-Nur: 33). Keempat: Membersihkan jiwa manusia dari noda bakhil, kikir, jahat dan tamak. Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah mencintai harta, sehingga mayoritas manusia condong bersifat bakhil (Qs. Al-Nisa’: 128; Qs. Al-Isra’: 100). Oleh karenanya, zakat mengajak manusia untuk mengikis sifat tersebut dengan dorongan iman sehingga ia menjadi orang yang beruntung di dunia maupun di akhirat.[22] Kelima: untuk menyebarkan dakwah Islam. Zakat merupakan salah satu wasilah untuk menyiarkan dakwah Islam, menyeru manusia supaya kembali kepada Allah. Dakwah dengan zakat dapat dilakukan dengan cara menggunakan dana tersebut untuk membiayai para dai, mendirikan madrasah, Mendirikan lembaga-lembaga dakwah serta membangun komunitas Muslim yang kuat sebagai wadah bernaung bagi masyarakat.[23]

  • Maqashid zakat yang bersifat kemasyarakatan (maqashid ijtima’iyyah)

Ada beberapa maqashid ijtima’iyyah dari adanya syariat zakat, di antaranya adalah, pertama: Mempererat ikatan sosial di antara kaum Muslimin. Demikian itu, karena di antara tujuan zakat ialah agar setiap Muslim merasa bertanggung jawab terhadap saudara Muslim lainnya, merasakan apa yang mereka rasakan, sehingga ia melakukan hal yang dapat membantunya, menjaganya dari beratnya kehidupan. Dengan demikian si fakir tidak menaruh dengki kepada si kaya, bahkan mereka akan merasa bersaudara, satu keluarga yang saling tolong-menolong dan berpegang teguh dengan syariat Allah.[24] Sehingga, zakat menjadikan masyarakat saling berkasih sayang, saling terikat satu sama lain, dan menciptakan sifat mawaddah wa rahmah di antara mereka, yaitu: sebuah masyarakat yang saling membantu mencukupi kebutuhan pokok masing-masingnya. Dengan begitu, terbentuklah keterikatan sosial yang kuat di antara sesama kaum Muslimin.

Kedua: Menyelesaikan problem meminta-minta di masyarakat. Islam memerintahkan kepada manusia supaya menjaga kehormatannya dan menahan diri dari meminta-minta. Sebab meminta-minta merupakan suatu kehinaan, yaitu kehinaan meminta-minta itu sendiri dan kehinaan ketika permintaannya justru ditolak begitu saja. Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa cara mengatasi problem di atas ada dua, yaitu: menyiapkan pekerjaan yang sesuai, atau menanggung biaya hidup yang sesuai untuk mereka. Dengan adanya zakat, maka hidup seseorang dapat ditanggung jika kondisi orang tersebut lemah dan tidak dapat bekerja.[25] Ketiga, Mengatasi problem kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial dalam sejarah kemanusiaan bukanlah hal baru. Dari zaman ke zaman keadaan itu selalu terjadi. Namun, Islam memberikan tuntunan untuk keluar dari keadaan yang tidak menyenangkan tersebut. Secara ekonomis, untuk mendekatkan antara yang berlebih dengan kekurangan, Islam memiliki konsep kewajiban membayar zakat.

  • Maqashid zakat yang bersifat ekonomi (maqashid iqtishadiyyah)

Ada beberapa maqashid iqtishadiyah dari zakat di antaranya, yaitu, pertama: Zakat dapat mencegah dari pemendaman harta. Hal ini karena Allah Ta’ala memerintahkan kaum Muslimin untuk membayar zakat dan mengecam penimbun harta yang tidak menginfakkannya di jalan Allah (Qs. Al-Taubah: 34-35). Zakat memberikan peran penting dalam memerangi penimbunan harta, ia memotivasi manusia supaya mengembangkan hartanya dan memberikan manfaat kepada orang lain dengan adanya syariat zakat. Kedua: Zakat dapat mencegah kefakiran. Termasuk dari tujuan utama syariat zakat di antaranya yaitu untuk mengatasi dan mengangkat kefakiran, atau meminimalisir angka kemiskinan. Zakat tidak hanya diberikan dalam jumlah yang cukup untuk makan, sehingga terus bergantung pada zakat, namun yang diinginkan adalah agar ia mampu mencukupi kebutuhannya sendiri dan mengembangkan potensinya.[26]

Oleh karena itu, Islam menyediakan sistem jaminan sosial berdasarkan kelembagaan zakat. Islam mengenalkan konsep tanggung jawab berjenjang. Pada level pertama, seorang individu bertanggung jawab terhadap kondisi dirinya untuk tetap bisa hidup dalam kondisi maslahah minimum. Pada tahap kedua, tanggung jawab akan berpindah pada keluarga dan kerabat dekat jika diri sudah tidak mampu; tahap ketiga, ada pada tanggung jawab kolektif (fardu kifayah), dan keempat ada pada negara. Sedangkan, zakat merupakan bentuk tanggung jawab sosial terhadap anggota masyarakat. Sistem jaminan sosial berbasis zakat berbeda dengan konsep barat, seperti walfare state yang dibangun atas dasar iuran (misalnya, iuran dana pensiun atau hari tua) ataupun pajak. Sistem jaminan sosial zakat didasarkan pada konsep persaudaraan dan kepedulian sesama untuk mewujudkan komitmen ekonomi yang saling menguntungkan dan harmoni sosial.[27] Sistem jaminan sosial zakat tidak akan membiarkan kelompok miskin menjadi ketergantungan, namun ada upaya untuk meningkatkan kondisi mustahik (penerima) menjadi muzakki (pemberi).

Kedua: Pendayagunaan Wakaf Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah

Wakaf memiliki maqashid atau tujuan yang mulia. Tujuan tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus disyariatkannya wakaf. Tujuan umum syariat wakaf adalah mendapatkan serta menemukan sumber daya yang permanen dan berkelanjutan guna mencapai tujuan yang diperbolehkan, untuk kemaslahatan tertentu.[28] Sedangkan tujuan khususnya di antaranya yaitu: pertama, wakaf menjamin harta menjadi kekal dan dapat senantiasa termanfaatkan untuk jangka waktu yang lama, sebab sesuatu yang diwakafkan akan terikat selamanya dengan tujuan dari wakaf itu sendiri. Kedua, menjadi amal kebaikan dari pewakaf kepada orang yang menerima wakaf, sebab Islam selalu memotivasi umatnya untuk senantiasa berbuat baik, sedangkan kebaikan merupakan modal untuk melanggengkan dan menyambung tali persaudaraan di antara manusia, menjadikan mereka saling mencintai serta menghilangkan permusuhan yang terjadi di antara mereka. Ketiga, menjadi amal jariyah oleh pihak yang berwakaf hingga ia wafat. Keempat, Sebagai bentuk melaksanakan perintah Allah dan nabi-Nya.[29] Kelima, dalam wakaf terdapat unsur tolong-menolong dalam kebaikan untuk menanggung anak yatim, orang-orang fakir dan miskin. Inilah yang kemudian disebut sebagai takaful dan kepedulian sosial, yang keduanya merupakan perkara dianjurkan dalam Islam (Qs. Al-Maidah: 3). Keenam, wakaf merupakan bentuk amal ketaatan yang dapat mendekatkan pelakunya kepada Allah.[30]

Adapun pendayagunaan zakat dan wakaf berdasarkan urutan al-maqashid al-khamsah yaitu:[31] pertama: menjaga eksistensi agama. Di antara pendayagunaan wakaf untuk hifdh al-din yaitu dengan cara membangun masjid, menanggung biaya hidup para dai yang berjuang mengajar, mencetak mushaf dan membagikannya pada semua kaum Muslimin, membiayai para penghafal al-Qur’an, mencetak kitab-kitab hadis dan ilmu syar’i kemudian membagikannya pada kaum Muslimin, menyelenggarakan daurah-daurah ilmiah dengan tujuan menyeru masyarakat supaya mengikuti ajaran al-Qur’an dan sunnah, serta mengingatkan bahaya kesyirikan, membangun sekolah-sekolah berbasis wakaf, baik dalam bentuk pembangunan material maupun ilmiah, dan menyelenggarakan musabaqah hifdh al-Qur’an maupun hadis.[32]

Kedua, Menjaga eksistensi akal. Di antara bentuk pendayagunaan wakaf untuk hifdh al-‘aql yaitu mendirikan pusat-pusat pengembangan pemikiran dan keterampilan, memotivasi dan memberikan dorongan untuk anak-anak yang berbakat, menyelenggarakan kompetisi ilmiah dalam penemuan modern, mendirikan pusat penelitian khusus di universitas-universitas terkait ilmu-ilmu yang bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat, mendirikan sekolah yang unggul, mendirikan media center yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, mendirikan perpustakaan ilmiah khusus dalam berbagai seni pengetahuan. Ketiga. menjaga eksistensi diri dan nasab. Di antara bentuk pendayagunaan wakaf untuk hifdh al-nafs dan hifdh al-nasb, yaitu dengan membantu menanggung biaya pernikahan bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. Menyelenggarakan kursus pra nikah, mengadakan sosialisasi dan konsultasi hukum, sosial, dan medis bagi pasangan yang baru saja menikah agar anak keturunannya bebas dari cacat, mendukung program pelatihan kesehatan bagi ibu hamil untuk keselamatan mereka dan bayi yang dikandung. Keempat, menjaga eksistensi harta. Di antara bentuk pendayagunaan wakaf untuk hifdh al-mal yaitu mendirikan pabrik, lapangan pekerjan, dan mempekerjakan kaum Muslimin di tempat tersebut.[33]

Simpulan

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan hak harta yang harus ditunaikan setiap Muslim pemilik harta dan telah terpenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan wakaf merupakan sarana utama dalam pendistribusian aset atau kekayaan umat, serta sebagai pengganti fasilitas publik. Keduanya merupakan syariat Islam yang hadir untuk tujuan mulia, mendatangkan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karenanya, zakat dan wakaf harus diarahkan atau didayagunakan untuk mencapai maqashid al-syari’ah. Adapun pendayagunaan zakat untuk mencapai maqashid al-syari’ah meliputi tiga maqashid, yaitu: maqashid dini, maqashid ijtima’i, dan maqashid iqtishadi. Sedangkan pendayagunaan wakaf untuk mencapai maqashid al-syari’ah meliputi tujuan umum dan tujuan khusus disyariatkannya wakaf. Tujuan umum syariat wakaf yaitu mendapatkan serta menemukan sumber daya yang permanen dan berkelanjutan untuk mencapai kemaslahatan tertentu. Sedangkan tujuan khususnya di antaranya yaitu: pertama, wakaf menjamin harta menjadi kekal. Kedua, menjadi amal kebaikan dari pewakaf kepada orang yang menerima wakaf. Ketiga, menjadi amal jariyah. Keempat, Sebagai bentuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Kelima, dalam wakaf terdapat unsur tolong-menolong. Keenam, wakaf merupakan bentuk amal ketaatan yang dapat mendekatkan pelakunya kepada Allah. Oleh karena itu, baik zakat maupun wakaf hendaknya diarahkan untuk mencapai al-maqashid al-khamsah, berupa penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.


              [1] Artikel ini disarikand dari, Amir Sahidin, “Pendayagunaan Zakat Dan Wakaf Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah”, Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, vol. 14, no. 2, (2021), https://jurnal.bwi.go.id/index.php/awqaf/article/view/148

              [2] Abdul Mun’im Mushthafa Halimah, Kaifa Tuhafidz ‘Ala Malik wa Kaifa Tanmiyatuhu (tanpa penerbit dan tahun terbit), hlm. 5

              [3] Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni (Cairo: Maktabah al-Qahirah, 1967)vol. 2, hlm. 422

              [4] Amelia Fauzia, Filantropi Islam sejarah dan kontestasi masyarakat sipil dan negara di indonesia, (Yogyakarta: Gading Publishing, 2019), hlm. 67

              [5] Abu Ishaq al-Syatibi, al-Muwafaqat (Kairo: Dar Ibnu Affan, 1997), vol. 2, hlm. 1

              [6] Lihat, Abdul Karim Zaidan, Ushul al-Da’wah (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2002)

              [7] Lihat, Ahmad bin Faris al-Razi, Mu’jam Maqayis al-Lughah (Damaskus: Dar al-Fikr, 1979)

              [8] Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hijaj (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1392 H), vol. 7, hlm. 48

              [9] Jamaluddin bin Manzur, Lisan al-‘Arab (Beirut: Dar Shadir, 1414 H), vol. 14, hlm. 358

              [10] Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni…, vol. 2, hlm. 422

[11] Ali bin Muhammad al-Baghdadi, al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiyah, 1999), vol. 6, hlm. 26

              [12] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no: 4514 (Damaskus: Dar Thuqi al-Najah, 1422 H), vol. 6, hlm. 26

              [13] Manzur, Lisan al-‘Arab, vol. 9, hlm. 359-360

              [14] Burhanuddin bin Muflih, al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’ (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), vol. 5, hlm. 152

              [15] Muslim bin Hijaj al-Nasaburi, Shahih Muslim, no: 1631, (Beirut: Dar Ihya al-Turats, tt), vol. 3, hlm. 1255

              [16] Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhajul Muslim, terj: Salafuddin Abu Sayyid, dkk (Solo: Pustaka Arafah, 2017),hlm. 642-643

              [17] Linah Sami Muhammad Abu Urjah, Daf’i al-Zakah li Ushul wa al-Furu’ fi al-Fiqh al-Islamy, (Gazza: Risalah Majiztir Jami’ah al-Islamiyyah, 2015), hlm. 24

              [18] Abdullah bin Manshur al Ghufaili, Nawazil al-Zakat, (Saudi Arabia: Dar al-Maiman, Bank al-Bilad, 2008), hlm. 49

              [19] Al-Syatibi, al-Muwafaqat, vol. 3, hlm. 142

              [20] Abdullah Azzubair Abdurrahman, “al Maqashid asy Syar’iyyah fi Tasyri’ az Zakah”, http://www.azubair.com/azubair/index.php/main/index/17/5/contents, diakses pada 24/7/2021, jam 12:09 WIB

              [21] Muhammad bin Jamaluddin bin Ahmad Al-Khautani, al-Taujihat al-Tarbawiyyah li Faridhati al-Zakah, (Makkah: Jami’ah Umul Qara, 1418 H),hlm. 37

              [22] Yusuf al Qardhawi, Fiqh al-Zakah (Beirut: Muassasah al-Risalah, tt), vol. 2, hlm. 858

              [23] Yusuf al-Qardhawi, Fi Fiqh Al-Aqalliyat Al-Muslimah (Kairo: Dar asy-Syuruq. 2001), hlm. 82

              [24] Madhat Hafidz Ibrahim, Dauru al-Zakah fi Khidmatil Mujtama’ (Kairo: Dar Gharib, 1999), hlm. 89

              [25] Al-Qardhawi, Fiqh al-Zakah, vol. 2, hlm. 894-898

              [26] Ibrahim, Dauru al-Zakah fi Khidmatil Mujtama’, hlm. 153-160

              [27] Lihat, Abu Al-Hasan Sadeq, A Survey of the Institutions of Zakah: Issues, Theories and Administration (Jeddah, King Fahd National Library, 2000).

              [28] Ahamd Abdul Jabbar al-Sya’bi, al-Waqfu Mafhumuhu wa Maqashiduhu (Saudi Arabia: Wuzarah al-Auqaf wa al-Syu’un al Islamiyyah, 1420 H), hlm. 20

              [29] Muhammad Abid al-Kubaisi, Ahkam al-Waqfi fi al-Syari’ah al-Islamiyyah (Baghdad: al-Irsyad, 1977), vol. 1, hlm. 131

              [30] Yusuf Ishak al-Nail, Miftah al-Dirayah li Ahkam al-Waqfi wa al‘Athaya (Dubai: al Awqaf wa al- Syu’un al-Islamiyyah, 1978), hlm. 18

              [31] Lihat, Sa’id bin Shalih al-Raqib, https://almoslim.net/node/178678, diakses pada 23/7/2021, pukul 21:14 WIB

              [32] Sahidin, “Pendayagunaan Zakat Dan Wakaf Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah”,vol. 14, no. 2, (2021).

              [33] Sa’id bin Shalih al-Raqib, https://almoslim.net/node/178678, diakses pada 23/7/2021, pukul 21:14 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *