ISLAMISASI SAINS DAN KAMPUS PERSPEKTIF A.M. SAEFUDDIN PART 2

Amir Sahidin, M.Ag

Peneliti CIOS Unida Gontor

Analisis Pemikiran A.M. Saefuddin

Pada pembahasan ini, akan dianalisis lebih dalam terkait beberapa poin yang telah dipaparkan sebelumnya pada part 1. Beberapa poin tersebut adalah latar belakang, konsep, dan penerapan ISK perspektif A.M. Saefuddin. Adapun untuk mempermudah analisis, poin-poin tersebut akan dibagi menjadi tiga pembahasan berikut:

Pertama, Latar belakang perlunya ISK

Menurut A.M. Saefuddin bahwa dominasi sains Barat sekuler telah memberikan dampak krisis pada pemikiran umat Islam, untuk itu perlu Islamisasi sains dan kampus.[1] Kesadaran inilah yang sebelumnya juga dirasakan oleh para penggagas awal Islamisasi ilmu pengetahuan, seperi Syed Muhammad Naquib al-Attas dan Ismail Raji al-Faruqi.[2] Al-Attas melihat bahwa akar pemikiran dan sains Barat sekuler adalah pembebasan dari agama dan cara pandang metafisik yang menjadikan manusia hanya berfikir tentang alam saat ini.[3] Dalam kerangka demikian, al-Faruqi kemudian mengungkapkan krisis yang disebabkan dominasi sains Barat yang sekuler:

The Ummah of Islam stands at present at the lowest rung of the ladder of nations. In this century, no other nation has been subjected to comparable defeats or humiliation. Muslims were defeated, massacred, double-crossed, colonized, and exploited, proselytized, forced or bribed into conversion to other faiths. They were secularized, Westernized, and de-Islamized by internal and external agents of their enemies. This occurred in practically every country and comer of the vast Muslim world.[4]

Dari ungkapan tersebut, al-Faruqi melihat bahwa posisi umat Islam sedang berada dalam jurang keterpurukan. Keterpurukan yang dimaksud berupa kekalahan, pembantaian, penjajahan, pengkhiatan, pemaksaan dan pemurtadan yang terjadi akibat peradaban Barat sekuler dan westernisasi. Dalam keprihatinan yang sama, Syakib Arsalan memformulasi kondisi umat Islam dalam bukunya, berjudul, “Limādza Ta’akhkhara al-Muslimūn wa Limādza Taqaddama Ghairuhum”, yang menunjukan akan krisis dan kemunduran umat Islam.[5] Untuk itu, semuanya sepakat bahwa Barat sekuler atau sekularisme telah memberikan dampak buruk terhadap umat Islam, khususnya terhadap ilmu pengetahuan atau sains kontemporer.[6]

Dampak buruk tersebut pada dasarnya dilandasi oleh konsepsi sekularisme itu sendiri. Konsepi tersebut adalah, disenchantment of nature, atau pengosongan nilai-nilai rohani dan agama dalam memandang alam semesta; desacralization of politics atau menyingkirkan unsur-unsur rohani dan agama dari politik; dan deconsecration of falues atau merelatifkan semua nilai-nilai kemanusiaan, sehingga kebenaran tidak ada yang mutlak, semuanya serba relatif.[7] Adapun uraian ketiga hal tersebut dan implikasinya terhadap ilmu pengetahuan adalah sebagai berikut ini:

pertama, Sekularisme dan sains. Pendangan hidup Barat sekuler menyatakan bahwa alam berdiri sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak luar, termasuk Tuhan.[8] Dengan adanya pemisahan ini, Tuhan tidak lagi mendapat tempat dalam mekanisme kerja alam semesta,[9] sehingga menghilangkan hubungan simbolis antara keduanya. Hal ini kemudian berpengaruh pada eksploitasi alam demi kajian saintifik; penelitian ilmiah demi manfaat kalangan kapitalis; penghapusan nama Tuhan pada setiap penelitian ilmiah; memiliki selogan “ilmu untuk ilmu”; memisahkan agama dengan ilmu; dan menggunakan sains untuk doktrin negara komunis.[10] Bahkan tidak hanya itu, sekulerisasi juga dapat mendorong manusia untuk bebas melakukan segala macam kezaliman dan kerusakan di atas muka bumi ini. Demikian itu karena sekulerisasi telah menjadikan manusia menuhankan dirinya sendiri untuk kemudian berlaku tidak adil terhadap alam.[11] Dengan pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa sekulerisasi sangat bertentangan dengan pandangan hidup Islam.

Kedua, Sekulerisme dan politik. Pemisahan alam dari unsur-unsur keagamaan pun diikuti dengan desakralisasi politik, yang bermakna politik tidaklah sakral. Oleh karena itu unsur-unsur rohani dan agama harus disingkirkan dari politik.[12] Peran agama terhadap institusi politik harus dihilangkan, karena menurut mereka hal ini merupakan syarat untuk melakukan perubahan politik dan sosial.[13] Dari pandangan seperti ini, kemudian muncul gagasan-gagasan yang jauh dari nilai-nilai luhur keagamaan. Niccolo Machiavelli misalnya, mencetuskan teori politik bahwa tujuan membolehkan segala cara (the end justifies the means).[14] Maka dalam berpolitik, kepentingan pribadi dan kepentingan masing-masing golongan menjadi lebih utama dibandingkan kepentingan bersama atau kepentingan rakyat. Baik dan buruk tidak lagi bersifat universal, tetapi relatif dan subjektif.[15]

Ketiga, Sekularisme dan nilai. Sebagaimana dalam sains dan politik, sekularisasi juga terjadi dalam kehidupan dengan menyingkirkan nilai-nilai agama. Sehingga memberi makna sementara dan relatif pada semua karya-karya budaya dan sistem nilai, termasuk nilai agama.[16] Demikian itu dengan cara berpandangan bahwa kebenaran adalah relatif, sehinga secara praktis tidak ada nilai yang mutlak.[17] Nietzche misalnya, mencetuskan doktrin nihilisme yang intinya adalah relativisme.[18] Doktrin ini mengajarkan bahwa tidak ada lagi yang memiliki kelebihan dari nilai-nilai lain. Dari perspektif epistemologi, doktrin relativisme berpegang pada prinsip bahwa, kebenaran itu sendiri adalah relatif terhadap pendirian subjek yang menentukan. Relativisme juga dianggap sebagai doktrin global tentang semua ilmu pengetahuan. Dengan demikian, maka ilmu pengetahuan tidak bebas nilai atau tidak netral, semuanya serba relatif.[19] Atas dasar inilah, A.M. Saefuddin menyimpulkan bahwa, krisis atas dominasi Barat sekuler hakikatnya bermuara pada pandangan dunia mengenai relasi antara tuhan, manusia dan alam.[20]

Kedua, Konsep ISK

Perbedaan istilah dan definisi Islamisasi antara al-Attas, al-Faruqi dan A.M. Saefuddin sejatinya menunjukkan corak kerangka konsepi Islamisasi masing-masingnya. Jika al-Attas menggunakan istilah Islamization of Contemporary of Present Day Knowledge,[21] dengan mendefinisikannya sebagai pembebeasan manusia dari segala keyakinan dan tradisi yang menyimpang, serta kontrol dan pemikiran liberal.[22] Maka, hal itu menunjukkan corak Islamisasi al-Attas yang dapat dikatakan berfokus pada cara pandang dan paradigma keilmuan seseorang. Untuk itu, al-Attas menentukan dua langkah penting dalam Islamisasi ilmu pengetahuan yaitu, dewesternisasi dan integrasi. Pertama atau dewesternisasi adalah usaha untuk mengidentifikasi dan mengisolasi kosep-konsep serta elemen-elemen kunci karakteristik dan peradaban Barat, yang akan mengubah bentuk, nilai konseptual dan penafsiran terhadap objek yang dikaji.[23] Langkah kedua atau integrasi adalah memasukkan elemen-elemen dan konsep-konsep kunci Islam ke dalam pengetahuan yang telah disterilkan dari karakteristik Barat sekuler. Sehingga, dengan kedua hal ini akan membuat pengetahuan menjadi sesuai dengan fungsi dan tujuan alamiah pengetahuan tersebut serta membuatnya menjadi pengetahuan yang sebenarnya (fitrah).[24]

Sedangkan bagi al-Faruqi, istilah yang digunakan adalah, Islamization of Knowledge sebagaimana judul buku yang ia terbitkan.[25] Hal ini tentu berbeda dengan al-Attas yang berfokus pada ilmu-ilmu kontemporer, sedangkan al-Faruqi tidak hanya membatasi pada ilmu pengetahuan kontemporer saja. Untuk itu, al-Faruqi mendefinisikan Islamisasi secara lebih umum daripada al Attas, yaitu sebagai menyusun kembali seluruh warisan pengetahuan manusia dari sudut pandang Islam untuk membuat disiplin, memperkaya visi dan melayani tujuan Islam.[26] Dari definisi ini, terlihat bahwa al-Faruqi berfokus pada Islamisasi paradigma keilmuan, karena disiplin atau teori tidak akan ada kecuali dengan adanya paradigma.[27]

Untuk melakukan Islamisasi paradigma keilmuan tersebut, al-Faruqi menetapkan lima prinsip metodologis atau lima prinsip kesatuan (tauhidi) sebagai dasar langkah Islamisasi ilmu pengetahuannya. Lima prinsip kesatuan dimaksud adalah: tauhid (keesaan Allah), kesatuan alam semesta, kesatuan kebenaran dan pengetahuan, kesatuan hidup, dan kesatuan manuisa.[28] Dari prinsip ini terlihat bahwa al-Faruqi hendak mengatasi dikotomi pemikiran yang merupakan buah dari sekularisme. Setelah menetapkan lima prinsip metodologis tersebut, al-Faruqi menawarkan rencana kerja praktis untuk melakukan Islamisasi ilmu pengetahuan. Rencana itu terdiri dari lima hal, yaitu: menguasai ilmu modern; menguasai khazanah Islam; menentukan relevansi Islam yang spesifik pada setiap bidang ilmu pengetahuan modern; mencari cara untuk melakukan sintesa kreatif antara khazanah Islam dengan ilmu pengetahuan modern; dan mengarahkan pemikiran Islam ke lintasan-lintasan yang mengarah pada pemenuhan pola rancangan Allah.[29] Ini merupakan recana kerja praktis guna tercapainya integrasi dan kesatuan ilmu pengetahuan.

Kemudian untuk mensukseskan kelima hal di atas, al-Faruqi menetapkan dua belas langkah sistematis untuk mencapai Islamisasi ilmu pengetahuan. Kedua belas langkah tersebut adalah: Pertama, penguasaan disiplin ilmu modern. Kedua, survei disiplin ilmu. Ketiga, penguasaan khazanah Islam. Keempat, penguasaan khazanah Islam tahap analisis. Kelima, penentuan relevansi Islam yang spesifik untuk setiap disiplin ilmu. Keenam, penelitian kritis terhadap disiplin modern. Ketujuh, penilaian kritis terhadap khaznah Islam. Kedelapan, survei permasalalahan yang dihadapi umat Islam. Kesembilan, survei mengenai problem-problem yang dihadapi manusia. Kesepuluh, analisis kreatif dan sintesa. Kesebelas, merumuskan kembali disiplin-disiplin di dalam kerangka Islam. Kedua belas, penyebarluasan ilmu pengetahuan yang diislamisasikan.[30] Dari prinsip metodologis, rencana kerja dan dua belas langkah untuk mencapai Islamisasi ilmu pengetahuan, terlihat bahwa Islamisasi al-Faruqi sangat telihat praksis dan integratif .

Dengan kerangka Islamisasi ilmu pengetahuan kedua pengagas itulah, A.M. Saefuddin tampaknya memodifikasi keduanya. AM. Saefuddin, menggunakan istilah Islamisasi sains dan kampus (ISK). Bagi A.M. Saefuddin istilah Islamisasi ilmu pengetahuan kurang tepat, karena pengetahuan dalam bahasa arab disebut al-‘ilm yang merupakan salah satu sifat Tuhan yang Maha Mengetahuai (al-‘alim).[31] Namun demikian, A.M. Saefuddin tidak mengingkari bahwa sebagian peneliti membedakan makna al-‘ilm dan ‘ilm, untuk menegaskan bahwa istilah yang pertama merujuk pada pengetahuan sejati (wahyu) sedangkan istilah kedua merujuk pada pengetahuan manusia yang bisa saja keliru jika tidak dikonfirmasi dengan al-‘ilm.[32] Oleh karena itu, A.M. Saefuddin tidak mengkritik istilah Islamisasi ilmu pengetahuan yang digunakan oleh al-Attas dan al-Faruqi, karena kata ‘ilm sendiri bisa saja keliru, berbeda dengan al-‘ilm yang pasti benar.

Selanjutnya, meskipun A.M, Saefuddin menggunakan istilah Islamisasi ilmu dan kampus, namun ia sendiri tidak menyebutkan secara khusus definisi istilah tersebut. A.M. Saefuddin hanya menyebutkan bahwa Islamisasi yang ia maksud adalah upaya untuk mengaitkan kembali sains dengan agama.[33] Dari sini telihat bahwa konsep Islamisasi sains A.M Saefuddin adalah adannya integrasi antara sains dan teknologis sebagai terapannya dengan nilai-nilai agama. Sedangkan Islamisasi kampus dianggap perlu karena bagi A.M. Saefuddin Islamisasi bukan hanya kepada ilmunya, tetapi lebih utamanya yaitu mengislamkan pandangan dunia dari ilmuawan tersebut,[34] sehingga kampus menjadi solusi akan hal ini. Selain itu, A.M. Saefuddin menilai bahwa kampus merupakan sasaran utama liberalisasi, buah sekularisme.[35] Liberalisasi tersebut meliputi berbagai hal, yaitu pertama, liberalisasi bidang akidah dengan menyebarkan paham pluralisme, relativisme dan lain sebagainya. Kedua, liberalisasi bidang syariat dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad. Ketiga, liberalisasi konsep wahyu dengan medekonstruksi al-Qur’an maupun hadis.[36] Namun demikian, karena tidak adanya definisi yang jelas, maka Islamisasi sains dan kampus A.M. Saefuddin sangat rawan dari berbagai penafsiran.

Selain itu, dari maksud Islamisasi sains dan kampus A.M. Saefuddin tersebut, terlihat bahwa pemikiran al-Attas mendominasi dalam masalah ini. Hal itu karena A.M. Saefuddin melihat pentingnya Islamisasi yang berfokus pada cara pandang (worldview) seseorang, yang kemudian ia wujudkan dengan istilah kampus sebagai wadah pencetak ilmuwan dan sekaligus benteng dari pemahaman menyimpang. Akan tetapi, terdapat perbedaan cara dalam melakukan Islamisasi worldview tersebut, jika A.M. Saefuddin langsung menerapkannya dalam bentuk kampus, al-Attas melihatnya secara lebih filosofis, yaitu dengan pembebesan diri dari segala bentuk keyakinan, kebudayan dan pemikiran yang menyimpang dari Islam,[37] sekaligus sebagai langkah awal dari Islamisasi ilmu pengetahuannya. Untuk itu, A.M. Saefuddin lebih menyederhanakannya dengan tindakan praktis, sehinga meloncati basis filosofis yang lebih mendalam dan luas, tidak hanya sekedar kampus.

Adapun terkait langkah-langkah yang ditawarkan, A.M. Saefuddin melihat perlunya ada empat langkah dengan dilandasi prinsip kesatuan atau tauhidi. Keempat langkah tersebut adalah pertama, menyatukan pendidikan umum dan agama. Kedua, menanamkan visi Islam. Ketiga, melakukan Islamisasi kurikulum. Keempat, melakukan Islamisasi sains atau ilmu-ilmu sosial.[38] Terkait dengan langkah-langkah ini, terlihat dominasi pemikiran al-Faruqi yang bersifat praksis, bahkan prinsip kesatuan tauhidi yang dimaksud oleh A.M. Saefuddin sama persis dengan apa yang disebutkan oleh al-Faruqi.[39] Namun demikian, langkah-langkah A.M. Saefuddin ini masih terlihat abstrak, karena belum adanya penjelasan yang memadai terkait bagaimana cara Islamisasi dari berbagai tahapan tersebut. A.M. Saefuddin hanya membahas urgensi dari keempat langkah itu guna mewujudkan Islamisasi sains dan kampus.[40] Semua ini menunjukan bahwa konsepsi ISK yang digagas A.M. Saefuddin masih bersifat absrak dan kurang sistematis, karena banyak bagian penting yang belum dijelaskan secara lebih mendalam dan rinci.

Ketiga, Penerapan ISK

Penerapan Islamisasi sains dan kampus A.M. Saefuddin memiliki keunikan tersendiri. Keunikan tersebut karena deklarasi UIKA sebagai kampus yang menerapkan gagasan ISK terjadi sebelum Internasional Islamic University Malaysia (IIUM) berdiri, sedangkan IIUM merupakan perpanjangan dari ide gagasan al-Faruqi.[41] Untuk itu, apa yang diterapkan dan diujicobakan A.M. Saefuddin terdapat orisinalitas dari apa yang ia pahami dari gagasan Islamisasi ilmu pengetahuan al-Attas dan al-Faruqi. Untuk itu, meskipun dalam karyanya, “Islamisasi Sains dan Kampus” tidak dijelaskan dengan rinci bagaimana Islamisasi sains dan kampus, namun keempat langkah yang ia jelasnya, cukup menggambarkan tujuan ISK yang diinginkan. A.M. Saefuddin menyebut tujuan tersebut sebagai kampus biru, yaitu kampus yang menyatukan ilmu umum dan agama, ber-visi islami, memiliki kurikulum islami dan mempu melakukan Islamisasi sains-ilmu sosial.[42]

Selain itu, menurut Nirwan Safrin dan Faris Abdul Hadi dalam penelitiannya, gagasan konkrit Islamisasi sains dan kampus A.M. Saefuddin ini kemudian diimplementasikan, dalam bentuk kewajiban mata kuliah studi Islam bagi semua fakultas yang membawa bobot 8 SKS dalam 4 mata kuliah. Materi yang diajarkan dalam ISK ini pertama: Akidah, kedua: Akhlak, ketiga: Syariah, dan keempat: Islam Disiplin Ilmu. Mata kuliah ini juga mengalami perkembangan seiring dengan berlalunya masa. Adapun bagi Fakultas Agama Islam sendiri, meskipun kebanyakan materi kuliah telah berorientasi Islam, namun tetap diwajibkan bagi semua jurusannya mengambil mata kuliah Islamic Wordview (padangan hidup Islam) yang merupakan salah satu materi pokok program ISK.[43] Karenanya, pandangan A.M. Saefuddin tentang penerapan ISK secara real inilah, sesuatu yang mungkin pada masanya belum terwarnai oleh para penggagas awal Islamisasi ilmu pengetahuan seperti al-Attas dan al-Faruqi.

Simpulan

Dari seluruh pembahasan yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa A.M. Saefuddin merupakan salah satu tokoh pemikir asal Indonesia yang sacara cepat dan sigap merespon gagasan Islamisasi ilmu pengetahuan. Respon tersebut ia wujudkan dalam gagasan yang ia sebut sebagai Islamisasi sains dan kampus (ISK), yang dideklarasikan di UIK ketika ia menjadi rektor (1983-1985). Adapun poin-poin penting terkait gagasan ISK tersebut adalah, pertama, gagasan ISK A.M. Saefuddin dilatarbelakangi adanya dominasi sains Barat sekuler yang telah menyebabkan kritis terhadap pemikiran umat Islam. Kedua, konsep ISK sendiri terdiri dari langkah-langkah Islamisasi dan paradigma tauhidi yang meliputi: penyatuan pendidikan umum dan agama; penanaman visi Islam; Islamisasi kurikulum; dan Islamisasi sains-ilmu sosial. Ketiga, penerapannya dalam kampus, terwujud dari apa yang ia sebut sebagai “kampus biru”, yaitu kampus yang mengintegrasikan sains dan teknologi sebagai terapannya dengan nilai-nilai agama. Keempat, konsep ISK A.M. Saefuddin masih terbilang cukup abstrak dan kurang sistematis karena banyak bagian penting yang belum dijelaskan secara lebih mendalam dan lebih rinci. Namun demikian, pandangan A.M. Saefuddin tentang penerapan ISK secara real sebagaimana penjelasan sebelumnya, dapat dikatakan sebagai pemikiran orisinal dari apa yang dipahami dari gagasan Islamisasi ilmu pengetahuan al-Attas dan al-Faruqi.


[1] Saefuddin, 3–7.

[2] Lihat, Al-Attas, Islam and Secularism, 56. Juga lihat, Isma’il Raji Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles Ad Work Plan (Virginia: IIIT, 1988), xi.

[3] Khasib Amrullah et al., ‘Dari Pembebasan Jiwa Kepada Islamisasi Ilmu (Membaca Pemikiran Al-Attas)’, Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam 19, no. 2 (2021): 286, https://doi.org/10.21111/klm.v19i2.6655.

[4] Ismail Raji Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan (Virginia: IIIT, 1988), 1.

[5] Lihat, Amir Syakib Arsalan, Limadza Ta’akhkhara al-Muslimun Wa Limadza Taqaddama Ghairuhum (Beirut: Dar Maktabah al-Hayah, n.d), 38. Juga, Hamid Fahmy Zarkasyi, Minhaj: Berislam Dari Ritual Hingga Intelektual (Jakarta: INSISTS, 2020), xvii.

[6] Amir Sahidin, ‘Islamisasi Ilmu Pengetahuan Al-Attas Menjawab Problematika Sekularisme Terhadap Ilmu Pengetahuan’, Imtiyaz: Jurnal Ilmu Pengetahuan 6, no. 2 (2022): 113–26, https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v6i2.354.

[7] Harvey Cox, The Secular City: Secularization and Urbanization in Theological Perspectiv (New York: The Macmillan Company Press, 1967), 22. Juga, Aluisius Dian and Ahmad Shalahuddin Mansur, ‘Sekularisasi Menurut Pandangan Harvey Cox’, Jurnal Teologi 9, no. 2 (2020): 111, https://doi.org/10.24071/jt.v9i02.2512.

[8] Ach. Maimun Syamsuddin, Intergrasi Multidimensi Agama Dan Sains; Analisis Sains Islam al-Attas Dan Mehdi Golshani (Yogyakarta: IRCiSoD, 2012), 167.

[9] Syamsuddin, 167.

[10] Safar bin Abdurrahman al-Hawali, Al-‘Ilmaniyah: Nasy’Atuha Wa Tathawuriha Fi al-Hayah al-Islamiyyah al-Mu’ashirah (Kairo: Maktabah al-Tayyibah, 1999), 14–16.

[11] Al-Attas, Islam and Secularism, 18 dan 40.

[12] Khalif Muammar, ‘Dewesternisasi Dan Desekulerisasi Politik Kontemporer’, Islamia: Jurnal Pemikiran Dan Peradaban Islam, 2009, 100.

[13] Adnin Armas, ‘Sebuah Catatan Untuk Sekulerisasi Harvey Cox’, Islamia: Jurnal Pemikiran Dan Peradaban Islam, 2007, 30.

[14] Lihat, Nicollo Marchiavelli, The Prince, trans. W.K. Marriott (Pensylvania University, 2001).

[15] Fadlurrahman Ashidqi, ‘Problem Doktrin Sekularime’, Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam 12, no. 2 (n.d.): 228, http://dx.doi.org/10.21111/klm.v12i2.237.

[16] Al-Attas, Islam and Secularism, 18.

[17] Adnin Armas, Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal; Dialog Interaktif Dengan Aktifis Jaringan Islam Liberal (Jakarta: Gema Insani, 2003), 14.

[18] Ashidqi, ‘Problem Doktrin Sekularime’, 229.

[19] Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisme Pemikirn Islam; Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis Dan Kolonialis (Ponorogo: CIOS-ISID, 2009), 92–93.

[20] Saefuddin, Islamisasi Sains Dan Kampus, 7.

[21] Al-Attas, Islam and Secularism, xi.

[22] Al-Attas, 56.

[23] Al-Attas, 137–38.

[24] Al-Attas, 162–63.

[25] Lihat, Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan.

[26] Al-Faruqi, 20.

[27] Mohammad Muslih, Falsafah Sains (Yogyakarta: Lembaga Studi Islam, 2017), 177.

[28] Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan, 33–53.

[29] Ahmad Khudori Soleh, ‘Mencermati Gagasan Islamisasi Ilmu Faruqi’, El-Harakah 4, no. 2 (2008): 10, https://doi.org/10.18860/el.v4i2.4630.

[30] Soleh, 12.

[31] Saefuddin, Islamisasi Sains Dan Kampus, 219.

[32] Saefuddin, 219–20.

[33] Saefuddin, 8.

[34] Saefuddin, 11.

[35] Saefuddin, 186.

[36] Saefuddin, 189.

[37] Al-Attas, Islam and Secularism, xi.

[38] Saefuddin, Islamisasi Sains Dan Kampus, 223–28.

[39] Al-Faruqi, Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan, 33–53.

[40] Saefuddin, Islamisasi Sains Dan Kampus, 223–28.

[41] Syafrin and Hadi, ‘Konsep dan Aplikasi Islamisasi Sains dan Kampus di Universitas Ibn Khaldun Bogor’, 104.

[42] Saefuddin, Islamisasi Sains Dan Kampus, 305–7.

[43] Syafrin and Hadi, ‘Konsep dan Aplikasi Islamisasi Sains dan Kampus di Universitas Ibn Khaldun Bogor’, 107.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *