Sekularisme dalam konteks ilmu pengetahuan modern memunculkan serangkaian tantangan yang tidak dapat diabaikan. Salah satu isu utama yang muncul adalah bagaimana pemisahan agama dari bidang ilmu pengetahuan dan kehidupan publik dapat berdampak negatif. Dalam upaya untuk membebaskan ilmu pengetahuan dari keterkaitannya dengan dogma keagamaan, sering kali kita menyaksikan sebuah pandangan yang mengabaikan nilai-nilai moral dan etika yang turut mempengaruhi pembangunan ilmu. Bahkan, bahaya terbesar terletak pada potensi kehilangan pandangan yang utuh dan berkelanjutan tentang nilai-nilai kemanusiaan, kesalehan, dan tanggung jawab sosial. Tidak jarang, pemisahan yang terlalu tajam antara agama dan ilmu pengetahuan dapat mengakibatkan munculnya kesenjangan moral yang merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang dampak bahaya sekularisme dalam perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Definisi Sekularisme
Sekularisme atau dalam bahasa Inggris ditulis secularism secara leksikal berasal dari kata secular. Kata secular sendiri diambil dari kata Latin saeculum, yang berarti masa kini (this age).[1] Dalam bahasa Yunani kata saeculum biasa diterjemahkan dengan kata aeon, yang juga mengandung arti masa (age or epoch). Sehingga, saeculum berarti dunia ini, dan sekaligus sekarang, masa kini atau zaman kini.[2] Kamus The New Internasional Webster’s Comprehensive Dictionary of English Language mengartikan secularism : terkait dengan keduniaan dan menolak nilai-nilai spiritual. Sedangkan secularize : proses penduniaan, proses untuk menuju sekuler: perpindahan dari kesakralan menuju kesekuleran. [3] Jadi secara etimologi sekularisme mengandung arti masa kini dan terkait dengan keduniaan.
Terkait definisi sekularisme secara terminologi, setiap pemikir punya corak pandangannya masing-masing. [4] Istilah ini di telah perkenalkan oleh George Holyoake pada 1846 M. Holyoake mendefinisikannya sebagai “Secularism is pertaining to this life, founded on considerations purely human, and intended mainly for those who find theology indefinite or inadequate, unreliable or unbelievable”.[5] Dalam pernyataan ini terlihat bahwa Holyoake menekankan pada fungsi dan asal sekularisme yang menggantikan peran teologi. Sedangkan Elizabeth Shakman Hurd menyatakan bahwa ‘sekularisme’ mengacu pada penetapan kembali wilayah publik hubungan antara politik dan agama. Dan ‘sekuler’ mengacu ke ruang epistemik yang diukir oleh ide-ide dan praktik-praktik yang terkait dengan wilayah publik.[6] Adapun Pippa Norris dan Ronald Inglehart, menganggap sekuler sebagai ‘erosi sistematis’ praktik-praktik agama, nilai-nilai dan keyakinan.[7] Melihat beberapa definisi di atas, secara singkat sekularisme dapat didefinisikan sebagai sebuah ideologi yang meragukan Tuhan dan agama serta menganjurkan pemisahan agama dengan negara, adapun di luar ini tidak ada makna yang disepakati secara universal dari istilah tersebut.
Istilah sekularisme erat kaitannya dengan istilah sekularisasi (secularization). Secara umum, para teolog Barat membedakan kedua istilah ini. Harvey Cox yang terkenal dengan bukunya The Secular City, membedakan antara pengertian sekularisme dan sekularisasi, menurutnya sekularisme adalah nama sebuah ideologi mandiri (isme) yang berfungsi sangat mirip seperti agama baru. Sementara itu, sekularisasi membebaskan masyarakat dari kendali agama dan pandangan dunia metafisik yang tertutup (closed methaphisical worldviews).[8] Dengan demikian, sekularisasi lebih terbuka(open-ended), dalam arti menunjukkan keterbukaan dan kebebasan aktivitas manusia terhadap proses sejarah. Sementara itu, sekularisme bersifat tertutup, dalam arti bukan lagi sebuah proses, melainkan sebuah pemahaman atau ideologi. Walaupun para teolog Barat layaknya Harvey Cox, membedakan antara sekularisasi dan sekularisme, namun al-Attas menegaskan bahwa perbedaan itu hanyalah bersifat akademik (academic)semata-mata yang tidak berbeda pada tataran praktik (practical), terutama dari sudut pertentangannya dengan pandangan hidup Islam (Islamic worldview). Bahkan bagi al-Attas sekularisasi itu sebenarnya adalah satu ideologi juga yang bisa disebut secularizationism. [9]
Istilah sekularisme pertama kali dicetuskan oleh George Jacob Holyoake. Pada mulanya sekularisme belum berupa aliran etika dan filsafat, melainkan hanya merupakan gerakan protes sosial dan politik. Keberadaan sekularisme mulai diperhitungkan secara politis bersamaan dengan lahirnya revolusi Perancis tahun 1789 M dan berkembang lebih luas ke seluruh Eropa pada abad ke-19 M. Kemudian sekularisme terus tersebar lebih luas ke berbagai belahan negara, terutama dalam sektor politik dan pemerintahan pada abad ke-20 M, melalui tangan penjajah dan missionaris Kristen.[10]
Menurut Muhammad al-Bahy,[11] guru besar filsafat Universitas al-Azhar, secara historis sekularisme dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu: (1) periode sekularisme moderat, yaitu antara abad ke-17 dan ke-18, dan (2) periode sekularisme ekstrem, yaitu yang berkembang pada abad ke-19. Pada periode sekularisme moderat, agama dianggap masalah individu yang tidak ada hubungannya dengan negara. Pada periode ini, pemisahan antara agama dan negara tidak berarti penolakan agama secara utuh, namun sebagian ajarannya diingkari dan menuntut penundukan ajaran agama kepada akal, prinsip-prinsip alam dan perkembangannya. Penganut pandangan demikian dikenal dengan penganut aliran “Deisme”. Di antara penganut aliran ini adalah Francois Voltare (1694-1778), Lessing (1729-1781), John Locke (1632-1704), G.W. Liebniz (1646-1716) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Pada periode selanjutnya yaitu sekularisme ekstrem, agama tidak lagi diberi tempat pada suatu negara, melainkan negara justru memusuhi agama dan pemeluknya. Periode sekularisme ekstrem yang berlangsung dari abad ke-19 dan ke-20 ini disebut sebagai revolusi sekuler atau periode materialisme. Tokoh-tokoh yang masuk dalam periode sekularisme ekstrem di antaranya seperti Ludwig Feurbach (1804-1872), Karl Marx (1818-1883), dan Lenin (1870-1924).[12]
Implikasi Sekularisme terhadap Ilmu Pengetahuan
Secara konseptual, gagasan sekularisme menurut Harvey Cox sangat didukung oleh ajaran-ajaran Bible. Menurut Harvey Cox, pada tahap tertentu sekularisme adalah hasil otentik dari implikasi kepercayaan Bible terhadap sejarah Barat. Harvey Cox mengemukakan terdapat tiga aspek penting dalam Bible yang menjadi kerangka dasar sekularisme, yaitu pembebasan alam dari ilusi (disenchantment of nature), desakralisasi politik (desacralization of politics), dan pembangkangan terhadap nilai-nilai (deconsecration of values).[13] Dengan menjustifikasi sekularisasi berasal dari ajaran Kristen, Cox menyimpulkan bahwa sekularisasi adalah konsekuensi sah dari keimanan Kristiani.
Sekularisme melalui ketiga aspek dasarnya tersebut telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pandangan hidup masyarakat dunia. Terlebih dalam bidang ilmu pengetahuan, di mana ilmu tidaklah bebas nilai (value-free) akan tetapi syarat nilai (value laden).[14] Menurut al-Attas pengetahuan dan ilmu yang tersebar sampai ke tengah masyarakat dunia, termasuk masyarakat Islam, telah diwarnai corak budaya dan peradaban Barat yang sekuler.[15] Setidaknya terdapat tiga sektor ilmu pengetahuan modern yang terwarnai dengan pandangan hidup (worldview) sekular, yaitu ilmu pengetahuan alam, ilmu politik dan ilmu etika/moral.
Sekularisasi dalam ilmu pengetahuan alam ditandai dengan masuknya pandangan tentang pengosongan dunia dari nilai-nilai rohani dan agama, yang dalam istilah Havey Cox di atas disebut disenchantment of nature.[16] Bagi al-Attas, pengosongan dunia dari unsur-unsur keagamaan (disenchantment of nature) merupakan dampak terbesar dari sekularisme. Karena dengan membuang unsur-unsur transenden, sekularisme seolah telah mendewakan manusia. Seterusnya manusia bebas mempergunakan alam itu menurut kehendak dan kepentingannya tanpa terikat dengan segala unsur magis termasuk Tuhan.[17] Akibat yang nyata dari sekularisasi ini, terjadilah krisis lingkungan global akibat aktivitas pembangunan yang terus meningkat hingga melampaui batas-batas daya dukungnya. Di antara persoalan lingkungan yang paling parah adalah pemanasan global dan perubahan iklim. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pemanasan global, yang ditunjukkan dengan meningkatnya suhu atmosfer bumi dan melelehnya salju di puncak-puncak gunung dan kutub bumi. Perubahan itu mengakibatkan perubahan iklim yang ditandai dengan berbagai bencana banjir dan kekeringan, panas menyengat di Eropa, badai sering melanda Amerika, banjir semakin sering terjadi di Asia dan kekeringan di Afrika.[18]
Dampak sekularisasi yang tidak kalah besarnya juga terjadi dalam ilmu politik yang ditimbulkan dari desakralisasi politik (dasacralization of politics). Sekularisme menggaskan bahwa politik tidaklah sakral, maka unsur-unsur keagamaan dan rohani harus dijauhkan dari politik. Peran agama terhadap institusi politik harus disingkirkan, sebab dalam sekularisme ini merupakan syarat untuk melakukan perubahan politik dan sosial.[19] Pemisahan agama dari politik dalam doktrin sekularisme ini menurut Yusuf al-Qardhowi sangat berbahaya. Sebab terkikisnya agama dari politik berarti terkikisnya nilai-nilai moral kebaikan dan membiarkan masyarakat dikontrol unsur-unsur kejahatan.[20]
Ajaran sekularisasi politik yang paling ekstrem dapat ditemukan dalam gagasan Karl Marx dan Fredric Engels dalam ideologi komunisme. Bagi Karl Marx agama adalah candu bagi masyarakat (religion is opium for public), baginya agama berkembang menjadi sumber penindasan bagi masyarakat yang mengalami proletarisasi secara struktural.[21] Oleh karena itu, Marx dengan ideologi komunismenya mengajarkan sebuah doktrin pembebasan proletariat menuju masyarakat tanpa kelas. Dengan tiga konsep dasar komunisme, yaitu: dialektika, materialisme historis dan pertentangan kelas,[22] Marx telah betul-betul memisahkan agama dari politik, bahkan memusuhi agama dan penganutnya.
Selain berdampak terhadap ilmu alam dan politik, sekularisasi juga berdampak terhadap ilmu etika dan moral. Melalui jalan penyingkiran nilai-nilai (deconsecration of values) sekularisme mencoba memberikan makna sementara dan relatif terhadap semua karya-karya budaya dan sistem nilai termasuk agama. Dasar epistemologinya adalah tidak ada kebenaran mutlak, maka secara praktis tidak ada nilai yang mutlak benar. Agama termasuk sistem kepercayaan yang dianggap mengandung doktrin dan dogma yang absolut. Sehingga dalam sekularisme, nilai-nilai yang bersumber dari agama perlu diragukan bahkan dianulir.[23] Pandangan yang demikian umum disebut dengan relativisme atau nihilisme.[24] Dari sudut pandang agama, relativisme ini jelas sangat berbahaya. Sebab konsekuensinya, agama tidak lagi dianggap sebagai tolak ukur kebenaran.
Contoh konkretnya, di Barat perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) dahulu dianggap sebagai perilaku seks menyimpang dan perbuatan amoral yang sangat tercela. Namun seiring berkembangnya sekularisme, telah mengubah paradigma masyarakat Barat sehingga LGBT dianggap normal dan tidak menyimpang. Sejarahnya, pada 1952, Diagnostic and Statistical Manual (DSM) menyatakan kaum homoseksual sebagai “gangguan kepribadian sosiopat”. Namun setalah tahun 1973 melalui American Psychiatric Assosiation, kaum homoseksual dinyatakan “bukan penyakit mental” dipicu oleh banyaknya protes dari aktivis gay di Amerika. Kini atas nama HAM, LGBT telah dilegalkan oleh lebih dari 30 negara dalam 20 tahun terakhir.[25] Padahal ajaran Kristen yang dahulu menjadi agama mayoritas masyarakat Barat, telah dengan tegas mengutuk perilaku tersebut. Kitab Perjanjian Lama menyebutkan tentang perilaku kaum Sodom yang di azab sebab homoseksual yang mereka lakukan, begitu juga yang termuat dalam Alkitab pada Kejadian 1:27, 28; Imamat 18:22; Amsal 5:18,19.[26] Demikianlah bagaimana sekularisme telah menggeser posisi agama sebagai sumber moralitas masyarakat Barat.
Dari uraian singkat ini dapat disimpulkan bahwa sekularisme telah membawa perubahan besar dalam ilmu pengetahuan modern dengan mengosongkan nilai-nilai rohani, menghapuskan keterkaitan agama dalam politik, dan meragukan nilai-nilai moral yang bersumber dari agama. Meskipun memberikan kebebasan berpikir, dampaknya tidak selalu positif, terutama dalam meruntuhkan fondasi moral yang telah ada.[]
Oleh: Adib Fattah Suntoro, M.Ag.*
* Peneliti Centre for Islamic and Occidental Studies, Universitas Darusslam Gontor
[1] Harvey Cox, The Secular City: Secularization and Urbanization in Theological Perspective (Princeton University Press, 2013), 22, https://doi.org/10.1080/10848770.2016.1169591.
[2] Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam, Secularism and the Philoshopy of Future (London: Mansell Publishing Limited, 1985), 14–15.
[3] Trident Press International, The New Internasional Webster’s Comprehensive Dictionary of English Language (Florida: Trident Press International, 1996), 1138.
[4] Gerard Philips, Introduction to Secularism, National Secular Society (London: National Secular Society, 2011), 9, https://doi.org/10.2139/ssrn.3389404.
[5] Artinya : Sekularisme adalah kode tugas yang berkaitan dengan kehidupan ini. didirikan berdasarkan pertimbangan murni manusia, dan dimaksudkan Terutama bagi mereka yang menganggap teologi tidak terbatas atau tidak memadai, tidak dapat diandalkan atau tidak dapat dipercaya.
[6] Alex Deagon, “Secularism As A Religion: Questioning The Futur of The ‘Secular’ State,” The Western Australian Jurist 8 (2017): 35.
[7] Pippa Norris and Ronald Inglehart, Sacred and Secular: Religion and Politics Worldwide (Cambridge: Cambridge University Press, 2011), 5.
[8] Cox, The Secular City: Secularization and Urbanization in Theological Perspective, 25.
[9] Al-Attas, Islam, Secularism and the Philoshopy of Future, 48.
[10] Lembaga Pengakajian dan Penelitian WAMI, Gerakan Keagamaan Dan Pemikiran (Akar Ideologis Dan Penyebarannya), I (Jakarta: Al-Ishlahy Press, 1995), 286.
[11] Muhammad al-Bahy lahir pada 3 Agustus 1905 di Mesir. Ia merupakan dosen Filsafat Islam dan Filsafat Yunani di Universitas Al-Azhar Mesir. Mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Hamburg jurusan Filsafat Latin dan Yunani Kuno. Pada 1995, ia diangkat sebagai Guru Besar bidang Filsafat Universitas Al-Azhar dan menjadi Rektor pada tahun 1962. Lihat Baharuddin Husin, Perbandingan Metode Tafsir Maudhu’iy.pdf (Jakarta: Pustaka Ikadi, 2008), 41.
[12] Kasmuri, “Fenomena Sekularisme,” Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat 11, no. 2 (2014): 94–96, https://doi.org/10.22515/ajpif.v11i2.1193.
[13] Cox, The Secular City: Secularization and Urbanization in Theological Perspective, 26–37.Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization, 1993), 15.
[14] Muhammad Taufik, “Mengkritisi Konsep Islamisasi Ilmu Ismail Raji Al-Faruqi: Telaah Pemikiran Ziauddin Sardar,” 111.
[15] Al-Attas, Islam, Secularism and the Philoshopy of Future, 134.
[16] Cox, The Secular City: Secularization and Urbanization in Theological Perspective, 29.
[17] Al-Attas, Islam, Secularism and the Philoshopy of Future, 38.
[18] M Baiquni, “Revolusi Industri, Ledakan Penduduk Dan Masalah Lingkungan,” Jurnal Sains &Teknologi Lingkungan 1, no. 1 (2009): 50, https://doi.org/10.20885/jstl.vol1.iss1.art3.b
[19] Fadlurrahman Ashidqi, “Problem Doktrin Sekulerisme,” Kalimah 12, no. 2 (2014): 225, https://doi.org/10.21111/klm.v12i2.237.
[20] Khalif Muammar, “‘Politik Islam: Antara Demokrasi Dan Teokrasi,’” Majalah Islamia, 2005, 99–102.
[21] Wasisto Raharjo Jati, “Agama Dan Politik: Teologi Pembebasan Sebagai Arena Profetisasi Agama,” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 22, no. 1 (2014): 136, https://doi.org/10.21580/ws.2014.22.1.262.p
[22] Fadhillah Rachmawati, “Kritik Terhadap Konsep Ideologi Komunisme Karl Marx,” Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI) 1, no. 1 (2020): 69–70, https://doi.org/10.22373/jsai.v1i1.424.
[23] Ashidqi, “Problem Doktrin Sekulerisme,” 229.
[24] Hamid Fahmy Zarkasyi, “Liberalisasi Pemikiran Islam: Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis Dan Kolonialis,” Tsaqafah 5, no. 1 (2009): 95–96, https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v5i1.145.
[25] Meilanny Budiarti Santoso, “Lgbt Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Share : Social Work Journal 6, no. 2 (2016): 223, https://doi.org/10.24198/share.v6i2.13206.
[26] Gunawan Saleh and Muhammad Arif, “Fenomenologi Sosial Lgbt Dalam Paradigma Agama,” Jurnal Riset Komunikasi 1, no. 1 (2018): 92, https://doi.org/10.24329/jurkom.v1i1.16.
One Response