Zuhud Dan Gerakan Dakwah Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Amir Sahidin, M.Ag

Penelitin CIOS UNIDA Gontor

Pendahuluan

Zuhud merupakan persoalan yang sangat urgen untuk dibahas, khususnya di era modernisasi saat ini yang telah membawa perubahan di segala bidang, baik pendidikan, politik, sosial, maupun budaya.[1] Manusia tidak bisa menghindari perubahan yang dibawa modernisasi ini.[2] Berangkat dari cara pandang di era modern yang lebih cenderung menitikberatkan pada paham materialistik,[3] telah menggeser ukuran kemajuan pada aspek-aspek material semata, mengesampingkan nilai-nilai spiritual.[4] Akibatnya, tujuan ilmu dalam pendidikan lebih diarahkan pada kepentingan duniawi saja, bukan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Bahkan, prodi Syariah, Tafsir-Hadis, Ushuluddin, dan sejenisnya, pun diarahkan dan dibentuk dengan tujuan utama untuk mendapatkan perkerjaan.[5] Sehingga, terjadi pelbagai permasalahan pendidikan, khususnya kemerosotan akhlak dan hilangnya adab yang dalam bahasa al-Attas disebut, the loss of adab.[6] Selain itu modernisasi telah menimbulkan kehampaan spiritual, krisis makna hidup, dan tersingkirnya agama dalam kehidupan manusia,[7] baik dalam pendidikan, politik, sosial maupun budaya.

Dalam situasi seperti ini, gerakan dakwah sangat diperlukan guna menghilangkan atau meminimalisir pelbagai kerusakan dan penyimpangan yang ada. Dalam konteks ini, di antara ulama sufi yang sangat gigih dalam melakukan gerakan dakwah adalah Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Di saat banyaknya kerusakan dan pertikaian pada masanya, Syekh Abdul Qadir al-Jailani dengan kezuhudannya mampu memainkan peran dengan baik dalam gerakan dakwah. Para sejarawan mencatat bahwa gerakan dakwah Syekh Abdul Qadir al-Jailani tersebut dimulai sejak tahun 521 H/1127 M.[8] Karenanya, penulis berpatokan dengan tahun ini sebagai awal dari gerakan dakwah Syekh Abdul Qadir al-Jailani hingga wafatnya pada tahun 561 H/1166 M. Pembatasan ini dilakukan untuk mempermudah pengumpulan data dan analisis terkait dengan zuhud dan gerakan dakwah Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Hasil kajian ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang pentingnya integrasi antara zuhud dan gerakan dakwah untuk meminimalisir dampak buruk dari modernisasi saat ini.

Biografi Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Nama lengkap sekaligus gelar Syekh Abdul Qadir al-Jailani adalah al-Syaikh, al-Âlim, al-Zâhid, al-‘Ârif, al-Qudwah, Syaikhul Islâm, Ilmul Auliyâ’, Muhyiddîn, Abu Muhammad Abdul Qadir bin Abu Shalih Abdullah bin Janki Dausat al-Jaili al-Hanbali, Syekh Baghdâd.[9] Ia dilahirkan di Jilan, terletak di balik Thabaristan, sebelah selatan laut Kaspia Iran, pada tahun 1078 M/471 H.[10] Ia lahir dari keluarga ulama, zuhud dan keturunan dari Fathimah binti Rasulullah. Dari jalur ayahnya, al-Jailani memiliki jalur nasab sampai ke Hasan bin Ali, sedangkan dari jalur ibu memiliki jalur nasab sampai ke Husain bin Ali. Rentetan nasab dari jalur ayah adalah Syekh Abdul Qadir al-Jailani bin Musa bin Abdullah bin Janki Dausat bin Abdullah al-Jaili bin Yahya al-Zahid bin Muhammad bin Daud bin Musa bin Abdullah bin Musa al-Juni bin Abdullah al-Mahdi bin Hasan al-Mutsanna bin Ali bin Abi Thalib.[11] Sedangkan rentetan nasab dari jalur ibu yaitu Syekh Abdul Qadir al-Jailani bin Fatimah binti Abdullah al-Shauma‘i bin Jamaluddin bin Muhammad bin Mahmud bin Abdullah bin Kamaluddin Isa bin Muhammad al-Jawad bin Ali al-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja’far al-Shadiq bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib.[12]

Keluarga Syekh Abdul Qadir al-Jailani merupakan keluarga yang menerapkan pola hidup zuhud. Terkait hal ini, al-Jailani sendiri menjelaskan keadaan orang tuanya, “Ayahku lebih memilih hidup zuhud sekalipun mampu hidup mewah dan ibuku sangat mendukung dan bisa menerimanya. Kedua orangtua ku dikenal saleh, taat agama, dan sayang sesama.”[13] Sementara itu, kakeknya dari pihak ibu yaitu Syekh Abu Abdullah al-Shauma‘i termasuk seorang ulama dan ahli zuhud Jilan yang sangat terkenal. Nuansa keagamaan ini mengangat popularitas keluarga Syekh Abdul Qadir al-Jailani sehingga masyarakat mempercayakan tampuk kepemimpinan spiritual kepada mereka serta selalu meminta pertimbangan mereka dalam segala urusan dan masalah. Kehidupan spiritual keluarga telah membentuk nilai-nilai kepribadian Syekh Abdul Qadir al-Jailani sejak kecil dan mempengaruhi sikap serta visinya terhadap setiap permasalahan yang dihadapi dan disaksikan selama tinggal di Baghdad baik dalam bidang pendidikan, politik, sosial maupun budaya.[14]

Pendidikan awal Syekh Abdul Qadir al-Jailani berada di bawah asuhan langsung kakeknya, seorang sufi dan ulama terkemuka, Syekh Abdullah al-Shauma‘i. Selain itu, al-Jailani juga belajar kepada ulama-ulama lain yang berada di Jilan. Sejak kecil, Syekh Abdul Qadir al-Jailani dikenal sebagai anak yang saleh, rajin beribadah dan zuhud. Al-Jailani juga dikenal haus akan ilmu, baik ilmu ushûl maupun ilmu furû‘. Karena semangatnya tersebut, al-Jailani memutuskan untuk pergi ke Baghdad, pusat peradaban dan pengetahuan dunia pada saat itu.[15] Al-Jailani memasuki Baghdad pada usia 18 tahun, tepatnya pada tahun 488 H/1095 M, untuk melanjutkan studinya. Waktu itu bertepatan dengan meninggalnya seorang ulama besar Baghdad, yaitu Syekh Abu Muhammad Rizqullah al-Tamimi, dan bertepatan dengan masa pemerintahan khalifah al-Mustadhir Billah.[16]

Di kota seribu satu malam ini (Baghdad), al-Jailani belajar tentang al-Qur’an, hadis, kalam, fikih, sastra, tasawuf dan ilmu-ilmu agama lainnya. Al-Jailani belajar fikih Hanbali kepada Syekh Abu Said al-Mubarak bin Ali al-Mukhrami. Madrasah Abu Said inilah yang nantinya akan diwariskan kepada Syekh Abdul Qadir al-Jailani dan kemudian masyhur dengan nama Qadiriyyah. Al-Jailani juga berguru fikih Hanbali kepada Abu al-Khathab Mahfudz bin Ahmad al-Kalwadzani, salah satu murid al-Qâdhi Abu Ya’la, dan Abu Saad al-Mubarak bin Ali al-Makhzumi. Selain itu, al-Jailani juga berguru kepada seorang ulama besar Baghdad bernama Abu al-Wafa ‘Ali bin ‘Aqil, penulis kitab, al-Funûn.[17]

Al-Jailani juga mengambil ilmu dan riwayat hadis dari beberapa syekh atau guru, di antaranya: Abu Ghalib al-Baqilani, Abu Saad Muhammad bin Abdul Karim, Muhammad bin Ali bin Maimun, Abu Muhammad Jakfar bin Muhammad al-Qadiri, Abu al-Qasim Ali bin Ahmad al-Kirakhi, Abu Thalib al-Yusufi, Ahmad al-Banna, Abul Barakat al-Siqthi dan lainnya. Sedangkan terkait sastra, al-Jailani belajar dari Abu Zakariya Yahya bin Ali al-Thibrizi, seorang linguis dan juga penyair murid Abul ‘Ala al-Ma‘ari.[18] Setelah menuntut ilmu kepada beberapa ulama dan sufi terkemuka di Baghdad, Syekh Abdul Qadir al-Jailani melakukan pengembaraan guna mengasah kepribadian, jiwa, menyepi, berkhalwat, ber-thariqah di bawah bimbingan seorang ulama besar bernama Hammad bin Muslim al-Dabbas.[19]

Melalui proses belajar Syekh Abdul Qadir al-Jailani dan banyaknya guru, tidak diragukan lagi bahwa al-Jailani ahli dalam berbagai bidang keilmuan. Disebutkan dalam Manâqib, bahwa setiap hari al-Jailani mengajarkan tiga belas bidang keilmuan Islam, yaitu, Tafsir al-Qur’an, Hadis, Ushul Fiqh, Ilmu Khilaf, Ilmu Qira’ah, Ilmu Nahwu, Ilmu Huruf, Ilmu Arudh dan al-Qawafi, Ilmu Ma‘ani, Ilmu Badi‘, Ilmu Bayan, Manthiq dan Tasawuf atau Thariqah.[20] Adapun di antara karya-karya al-Jailani yaitu:[21] al-Ghunyah li Thâlib Thâriq al-Haq, Tuhfah al-Muttaqîn wa Sabîl al-‘Ârifin, Hizbu al-Rajâ’ wa al-Intiha’, Futûh al-Ghaib, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni, al-Ghunyah fî al-Tashawwuf, Sirr al-Asrâr, Marâtib al-Wujûd, Mi‘râj Lathif al-Ma‘âni, al-Rasâil, Shalawât wa al-‘Aurâd, al-Diwân, Yawâqitul Hikam, Amru al-Muhkam, Jalâ al-Khatir, Mukhtasar ‘Ulumuddin dan Usul al-Sabâ.

Sedangkan di antara murid-murid Syekh Abdul Qadir al-Jailani yaitu:[22] Musa bin Abdul Qadir al-Jailani, Abdurrazaq bin Abdul Qadir al-Jailani, Abdul Wahhab bin Abdul Qadir al-Jailani, Abdul Ghani al-Maqdisi, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Abu As’ad al-Sam’ani, Ali al-Ya’qubi, Akmal bin Mas’ud al-Hasyimi, Ibnu al-Wasthani, Nashr bin Fityan al-Hanbali, dan masih banyak lagi.[23] Syekh Abdul Qadir al-Jailani wafat pada usia 90 tahun di Baghdad tahun 1166 M atau bertepatan dengan malam Sabtu tanggal 10 Rabiul Akhir tahun 561 H di madrasah yang ia dirikan.[24] Al-Jailani dishalati oleh putranya Abdul Wahhab dan yang lainnya beserta para jamaah, kemudian dimakamkan di Madrasah Qadiriyah.[25]

Sekilas Kondisi Baghdad Dan Sekitarnya

Perpindahan Syekh Abdul Qadir al-Jailani ke Baghdad tahun 488 H/1095 merupakan fase perkembangan baru dalam kehidupannya. Al-Jailani menghadapi lingkungan dan kehidupan yang berubah total. Kondisi lingkungan Baghdad secara umum mengalami ketidakstabilan politik, sosial, dan budaya karena khalifah tidak lagi memiliki kekuatan dan terjadi perebutan kekuasaan antara sultan-sultan Saljuk. Tiga sultan yang masih terikat hubungan saudara yaitu Muhammad, Barkiyaruq dan Sinjar terlibat pertikaian selama tahun tiga tahun (493-496 H/1099-1102 M), sehingga banyak pasukan yang membuat huru-hara, merampas harta masyarakat dan menjarah pertokoan; kota-kota Iraq menjadi ajang pertempuran dan masyarakat pun menderita kelaparan serta ketakutan. Setelah Barkiyaruq meninggal pada tahun 497 H/1103 M, Sultan Muhammad merebut kota Baghdad dan mencopot putra Barkiyaruq yang masih kecil sehingga hampir menyulut pertempuran sengit.[26]

Keadaan bertambah kacau dengan ulah pengikut aliran Kebatinan Syi’ah yang menyebarkan teror dan sering melakukan penculikan seperti yang menimpa al-A’azz, menteri Barkiyaruq, pada tahun 495-510 Hijriah/1096-1117 Masehi. Abdul Qadir al-Jailani pun banyak menyaksikan berbagai pertikaian yang terus berlangsung antara Ahlu-Sunnah dan Syi’ah. Keadaan ini memicu kenaikan harga barang, kelangkaan bahan pokok dan masyarakat menjadi sasaran penjarahan dan penganiayaan tentara kerajaan, penyamun atau orang-orang jahat.[27]

Selain kondisi buruk seperti itu, bertepatan dengan tahun kedatangan Syekh Abdul Qadir al-Jailani ke Baghdad, Paus Urbanus II melakukan propaganda Perang Suci melawan umat Islam dan merebut al-Quds, Palestina. Sehingga, dalam konferensi di Bhakinsa Itali, pada bulan Maret 1095 M/488 H, Paus Urbanus II mengusulkan untuk melakukan Perang Salib. Hanya saja dalam pertemuan itu Paus Urbanus II gagal untuk memutuskan perang Salib melawan kaum Muslimin di wilayah Timur Tengah.[28]

Kegagalan Paus Urbanus II di Bhakinsa, tidak menyurutkan semangat dan tekadnya untuk melakukan perang Salib terhadap kaum Muslimin dan merebut al-Quds dari pangkuan umat Islam. Ia kemudian pergi menuju Clermont Prancis Selatan, wilayah kelahirannya, kemudian mengadakan pertemuan akbar dengan para pemuka gereja di sana. Dalam pertemuan tersebut, Paus Urbanus II menyampaikan pidato berapi-api yang sangat penting dan berkesan bagi semua pendengarnya. Orang-orang Kristiani yang hadir benar-benar berkobar semangatnya untuk merebut al-Quds dan melakukan perang Salib. Bahkan, mereka semua yang hadir dengan serentak mengucapkan yel-yel dengan sangat mengelegar: “Deus vult! Deus vult!” (inilah yang diinginkan Tuhan).[29]

Setelah paus Urbanus II selesai berkhutbah di Clermont Prancis yang berisi seruan kepada semua yang hadir agar ikut bergabung melawan kaum Muslimin, ia kemudian meminta kepada para tokoh gereja yang hadir agar segera kembali ke daerah masing-masing guna menyerukan perang suci kepada para pengikutnya. Setelah mereka bekerja keras, akhirnya terkumpullah pasukan dalam jumlah sangat besar untuk menuju medan perang.[30] Dalam Invasi Perang Salib ini mereka berhasil merebut al-Quds pada tahun 492 H/1099 M dari pangkuan kaum Muslimin. Ketika pasukan Salib menduduki al-Quds, mereka melakukan pembunuhan dan pembantaian terhadap penduduk al-Quds dengan antusiasme rohani yang tidak menganggap perbuatan tersebut sebagai perbuatan berdosa.[31] Setelah jatuhnya al-Quds dan negeri-negeri Islam lainnya, pasukan Salib mendirikan empat buah pemerintahan salibis, yaitu pemerintahan di Edessa; Anthokhia; Tripoli; dan pemerintahan terbesar yang berada di al-Quds, Palestina.[32]

Padangan seperti inilah yang terjadi pada masa Syekh Abdul Qadir al-Jailani, yaitu berupa kerusakan, pertikaian serta berbagai ancaman dan serangan-serangan yang melanda Baghdad dan sekitarnya baik secara internal umat Islam maupun eksternal seperti pasukan Salib. Semua ini membuka wawasan dan mengetuk hati Syekh Abdul Qadir al-Jailani untuk melakukan gerakan dakwah terhadap umat. Namun demikian, sebelum membahas gerakan dakwah Syekh Abdul Qadir al-Jailani, akan dipaparkan terlebih dahulu tentang zuhud.

Zuhud Dan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Zuhud merupakan salah satu kedudukan (maqam) sufi yang sangat penting.[33] Zuhud secara etimologi dapat diartikan dengan meningalkan atau berpaling dari sesuatu,[34] ia merupakan lawan kata hubbu al-dunyâ atau cinta dunia,[35] dan kecenderungan terhadapnya. Dalam yang arti lebih luas, al-Taftazani menerangkan, “Zuhud bukanlah terputusnya kehidupan duniawi. Akan tetapi ia adalah hikmah pemahaman yang membuat para penganutnya mempunyai pandangan khusus terhadap kehidupan duniawi. Mereka tetap bekerja dan berusaha, akan tetapi kehidupan duniawi tersebut tidak menguasai kecenderungan hati, serta tidak membuat ingkar terhadap Tuhannya”[36] Dari penjelasan ini maka dapat dikatakan bahwa orang kaya pun pada saat yang sama dapat menjadi orang zuhud.[37]

Senada dengan ungkapan di atas, Syekh Abdul Qadir al-Jailani menerangkan, bahwa orang yang jujur dengan kezuhudannya, ia akan makan dan berpakaian secara zahirnya, sedangkan hatinya penuh dengan kezuhudan baik di dalam maupun ke pada selainnya.[38] Syekh Abdul Qadir al-Jailani juga mengatakan dengan jelas tentang hakikat zuhud, yaitu:

“Ada manusia yang memiliki dunia di tangannya akan tetapi ia tidak mencintainya; ia memiliki dunia akan tetapi dunia tidak memilikinya; dunia mencintainya sedangkan ia tidak mencintai dunia; dunia menjadi musuh di belakangnya adapun ia tidak menjadi musuh di belakang dunia; ia memakai dunia akan tetapi dunia tidak memakainya; ia memisahkan dunia sedangkan dunia tidak memisahkannya. Sungguh telah benar hatinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka ia tidak dapat dirusak dengan harta. Ia mampu menggunakan dunia sedangkan dunia tidak dapat menggunakannya”[39]

Oleh kerena itu, Ibnu Taimiyah mengartikan zuhud dengan, “Meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat di akhirat.”[40] Dari ungkapan ini, Ibnu Qayyim menambahi, ungkapan Ibnu Taimiyah tersebut termasuk ungkapan terbaik, singkat dan padat terkait makna zuhud.[41]

Berdasarkan berbagai pemaparan para ulama di atas dapat disimpulkan, zuhud bukanlah sikap apatis terhadap kehidupan dunia dan meninggalkannya secara mutlak dengan hanya melaksanakan ibadah ritualistik-individual. Melainkan tetap berinteraksi dengan dunia beserta segala isinya untuk menunjang amalan kebaikan serta meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Karena urgennya masalah zuhud ini, Syekh Abdul Qadir al-Jailani mencurahkan perhatian secara khusus guna mendakwahkan makna zuhud yang sebenarnya.[42] Usaha-usaha Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam hal ini dapat dilihat dalam dua perkara: Pertama: memurnikan tasawuf dari segala penyimpangan, baik berupa pemikiran ataupun amalan, kemudian menanamkan nilai-nilai kebebasan sesungguhnya dan zuhud yang benar. Dua karya Syekh Abdul Qadir al-Jailani, yaitu Futûh al-Ghaib dan al-Ghunyah li Thâlib Tharîq al-Haq merupakan ringkasan buah pemikiran Syekh Abdul Qadir al-Jailani mengenai masalah ini. Adapun buku yang disebutkan pertama (Futûh al-Ghaib) diberi penjelasan lebih panjang oleh Ibnu Taimiyah dalam jilid kesepuluh dari Majmû‘ al-Fatâwa, diberi judul Kitâb al-Sulûk. Ibnu Taimiyah pun mengungkapnya sebagai satu model zuhud ideal yang diajarkan Al-Qur’an dan  sunnah.[43]

Kedua: Mengecam para sufi ekstrim. Dalam buku-buku dan ceramah-ceramahnya, Syekh Abdul Qadir al-Jailani mengecam orang yang berpura-pura sufi atau merusak citra tasawuf. Demikian itu karena tasawuf yang benar mengandung kejernihan dan ketulusan yang tidak dapat dicapai dengan berpakaian compang-camping; merubah warna wajah; menguruskan badan; menunjukkan lidah yang banyak bercerita tentang orang-orang saleh; dan menggerakkan jari-jemari dengan tasbih dan tahlil. Melainkan tasawuf yang benar membawa ketulusan dalam proses mencari Allah ‘Azza wa Jalla, bersikap zuhud dalam kehidupan dunia, mengeluarkan makhluk dari hatinya dan membebaskan diri kepada selain Allah Azza wa Jalla.[44]

Selain mendakwahkan zuhud menuju makna sebenarnya, syekh Abdul Qadir al-Jailani juga mengimplementasikan makna zuhud tersebut ke dalam gerakan dakwahnya terdapat umat, baik dalam pendidikan dan pengajaran ataupun ceramah dan nasehat-nasehatnya.

Gerakan Dakwah Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Gerakan dakwah dalam Islam merupakan kewajiban, termasuk dalam kategori penjagaan terhadap agama. Al-Yubi memberikan penjelasan bahwa penjagaan terhadap agama dilakukan dengan mengajarkan agama kepada masyarakat, beramar makruf nahi munkar, membantah subhat dan pemikiran menyimpang serta menyingkap kesalahan mereka sehingga hakikat agama akan nampak tanpa subhat dan keraguan.[45] Oleh karenanya, Syekh Abdul Qadir al-Jailani berpendapat bahwa dakwah atau amar makruf nahi munkar merupakan kebutuhan sangat mendasar untuk keberlangsungan kebaikan suatu masyarakat, sebaliknya, jika tidak dijalankan, masyarakat tersebut akan hancur. Kewajiban ini juga merupakan kewajiban yang ditunjukkan kepada setiap Muslim sesuai dengan kemampuannya; seorang penguasa harus mencegah kemungkaran dengan tangan, ulama mencegahnya dengan lisan dan masyarakat umum mengingkarinya dengan hati.[46]

Syekh Abdul Qadir al-Jailani pun mengambil perannya dalam gerakan dakwah dan mengimplementasikan zuhud ke dalam gerakan tersebut. Para sejarawan mencatat bahwa gerakan dakwah Syekh Abdul Qadir al-Jailani dimulai sejak tahun 521 H/1127 M.[47] Namun demikian, menurut Majid Irsan al-Kailani, Syekh Abdul Qadir al-Jailani telah memulai gerakan dakwah-nya sebelum tahun tersebut, karena al-Jailani sendiri telah menyatakan sudah mengajar sebelum masa menjalani persiapan diri dan mengumpulkan para sahabat serta pengikut setianya untuk melakukan hal yang sama.[48] Awalnya, murid Syekh Abdul Qadir al-Jailani hanya dua orang, namun jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai 70.000 orang.[49] Semakin lama muridnya semakin bertambah sehingga area madrasah tidak cukup untuk menampung mereka semua. Maka Syekh Abdul Qadir al-Jailani memindahkan lokasi pengajian dekat pagar kota Bagdad di samping Ribathnya. Tempat baru ini pun kumudian ramai didatangi masyarakat dan banyak orang bertaubat di hadapannya.[50]

Meskipun menurut al-Kailani gerakan dakwah Syekh Abdul Qadir al-Jailani telah dimulai sebelum tahun 521 H, namun penulis tetap berpatokan dengan tahun 521 H/1127 M sebagai awal dari gerakan dakwah al-Jailani. Pada saat itu, Syekh Abdul Qadir al-Jailani menjalani kegiatan dakwahnya dengan dua jalan: Pertama, membuat pendidikan dan pengajaran jiwa yang sistematis. Kedua, memberi ceramah dan nasihat kepada masyarakat.[51] Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut ini:

Pertama: Dalam Pendidikan Dan Pengajaran

Dalam bidang pendidikan dan pengajaran Syekh Abdul Qadir al-Jailani melakukan gerakan dakwah dengan mendirikan madrasah Qadiriyah. Proyek pembangunan madrasah tersebut selesai pada tahun 528 H/1133 M, tepatnya ketika al-Jailani berumur 57 tahun. Al-Jailani menjadikannya sebagai pusat kegiatan pengajaran, fatwa dan pemberian nasihat.[52] Berbagai fakta sejarah menyebutkan bahwa madrasah Qadiriyah memiliki peran sangat besar dalam memperbaiki generasi yang siap menghadapi ancaman pasukan Salib, di mana beberapa murid dari madrasah tersebut berhasil menjadi tokoh terkemuka seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Naja, seorang ulama yang menjadi penasehat Shalahuddin al-Ayyubi, dalam bidang politik serta militer.[53] Adapun implementasikan zuhud dalam gerakan dakwah al-Jailani di madrasahnya ini dapat dilihat sebagai berikut:

Pertama, dalam mendidik mental para muridnya. Al-Jailani mengimplementasikan zuhud dalam gerakan dakwahnya dengan ungkapan:

 “Berusahalah tidak menggantungkan diri kepada makhluk untuk mencukupi segala kebutuhan, baik kecil maupun besar, karena itu merupakan tanda kesempurnaan kemuliaan ahli ibadah dan orang-orang bertakwa. Dengan berbekal sifat ini, ia akan sanggup menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran. Ia merasa cukup dengan pertolongan Allah, yakin dengan pemberian-Nya dan memandang semua manusia memiliki hak yang sama. Hal itu dekat dengan sifat ikhlas. Tidak berharap sesuatu apapun dari manusia, ini merupakan kekayaan murni, kehormatan paling luhur dan tawakal yang benar. Ini merupakan salah satu pintu zuhud dan sifat wara’ yang dapat diraih dengannya.”[54]

Kedua: terkait pergaulan murid dengan si kaya dan miskin. Syekh Abdul Qadir al-Jailani mengimplementasikan zuhud dalam gerakan dakwahnya pada ungkapannya:

 “Anda boleh bergaul dengan orang-orang kaya dengan tetap menjaga kemulyaan, dan dengan orang-orang miskin dengan tetap menjaga sikap rendah hati… Anda harus bergaul dengan orang-orang miskin, bersikap rendah hati, berakhlak baik dan pemurah… Murid tidak boleh menampakkan kelemahan karena menerima pemberian orang kaya, atau begitu mengharap pemberiannya, karena bersikap mencari muka dengan orang kaya merupakan bencana besar yang akan merusak agama dan akhlak.”[55]

Ketiga, dalam memberi pembekalan pada bidang sosial. Dinukilkan bahwa Syekh Abdul Qadir al-Jailani mengimplementasikan zuhud dengan menekankan muridnya agar meninggalkan segala hal yang dapat menjatuhkan status sosialnya, seperti menganggur, hidup di atas bantuan para dermawan dan meminta-minta. Untuk itu, al-Jailani sangat menganjurkan agar muridnya memiliki kesibukan baik sebagai pekerja maupun pedagang dengan tetap komitmen pada prinsip akhlak dan amanah.[56]

Keempat, dalam ajaran-ajarannya yang sangat menekankan masalah nilai-nilai dan prinsip Islam. Ajaran tersebut tercermin dalam beberapa hal yaitu: pelurusan tauhid, konsep qadha’ dan qadar, konsep iman, konsep ulil amri dan al-amru bi al-ma‘rûf wa al-nahyu ‘an al-munkar, kedudukan dunia dan akhirat, masalah kenabian dan para nabi, serta pelurusan status zuhud dalam Islam.[57] Dari berbagai ajaran tersebut penulis akan menjelaskan secara ringkas tentang kedudukan dunia dan akhirat yang sangat terkait dengan zuhud. Menurut Syekh Abdul Qadir al-Jailani dunia dan akhirat memiliki dua subtansi, keyakinan dan sosial. Dari segi keyakinan, dunia dan akhirat dianggap sebagai penghalang untuk sampai kepada Allah. Karena itu, jika seseorang mencintainya niscaya ia tidak akan sampai kepada Allah. Cinta dunia adalah sumber segala macam dosa.[58] Prinsip yang tepat adalah dari segi sosial, yaitu menyikapi dunia dengan tangan tanpa merasuk ke dalam hatinya. Al-Jailani mengatakan, “Ketika dunia berada dalam genggaman tangan,  di dalam saku, atau disimpan dengan niat yang baik, maka hukumnya adalah boleh. Namun jika berada di dalam hati maka tidak boleh.”[59] Pola interaksi dengan dunia seperti ini tidak mungkin dapat dilakukan kecuali orang-orang yang mengimplementasikan prinsip zuhud terhadap dunia ini.

Kedua: Ceramah-ceramah dan Nasihat-Nasihat

Sekalipun Syekh Abdul Qadir al-Jailani sibuk berdakwah dengan cara mendidik murid-muridnya, namun demikian al-Jailani tidak meninggalkan forum pengajian publik yang bertujuan menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara umum. Untuk itu, al-Jailani mengkhususkan tiga hari dalam seminggu untuk mengisi farum pengajian tersebut, tepatnya, hari Jumat pagi dan Selasa malam di area madrasah, dan Ahad pagi di Ribath.[60] Sebagian besar nasihat-nasihat tersebut akhirnya berhasil dihimpun dalam sebuah buku yang diberi judul, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni, dengan dilengkapi catatan terkait tanggal dan lokasi pengajiannya. Adapun implementasi zuhud dalam ceramah dan nasehat-nasehat al-Jailani adalah sebagai berikut:

Pertama: terkait isi kajian. Syekh Abdul Qadir al-Jailani bependapat bahwa kebaikan agama seorang Muslim tidak mungkin tercapai kecuali dengan memperbaiki hati dan membebaskan diri dari belenggu cinta dunia, akhlak-akhlak yang tercela,[61] serta dari segala hal yang dapat memalingkannya dari Allah. Dengan alasan seperti ini, dalam sekian banyak ceramahnya, al-Jailani sering mengajak manusia agar bergabung dengannya untuk mendidik dan membersihkan diri.[62]

Kedua: Kritik terhadap ulama yang mencari keuntungan dari para penguasa. Dalam ceramahnya yang disampaikan pada tanggal 20 Sya’ban 545 H/1150 M, Syekh Abdul Qadir al-Jailani berkata:

 “Wahai para penghianat ilmu dan amal. Wahai para musuh Allah dan Rasul-Nya. Wahai perampok hamba-hamba Allah ‘Azza wa Jalla. Kezalimanmu dan kemunafikanmu begitu jelas dan terang. Sampai kapan kemunafikan ini akan terus anda lakukan? Wahai ulama, wahai ahli zuhud! Berapa lama lagi kemunafikanmu terhadap para penguasa demi meraih keuntungan dunia, nafsu dan kenikmatan? Anda semua dan kebanyakan penguasa di zaman ini adalah zalim serta pengkhianat atas kekayaan Allah ‘Azza wa Jalla yang ada di tangan hamba-hamba-Nya. Ya Allah, hancurkanlah kekuasaan orang-orang munafik itu, binasakanlah orang-orang zalim itu, dan bersihkanlah bumi ini dari mereka atau perbaikilah mereka.”[63]

Demikian pula dalam ceramah yang disampaikan pada tanggal 9 Rajab 546 H/1151 M, al-Jailani berkata:

“Sekiranya anda benar-benar meraih buah dan berkah ilmu, tidak mungkin anda pergi mengetuk pintu penguasa demi mendapatkan kenikmatan dan memenuhi hasrat nafsumu. Bagi seorang ulama, kedua kakinya tidak pantas melangkah menuju pintu manusia. Bagi seorang ahli zuhud, kedua tangannya tidak layak mengambil harta manusia. Dan bagi seorang yang cinta Allah, kedua matanya tidak patut memandang kepada selain-Nya”[64]

Ketiga: kritik moral sosial yang berkembang pada saat itu. Dalam salah satu ceramahnya, Syekh Abdul Qadir al-Jailani mengatakan:

“Ini zaman riya’, kemunafikan, dan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Banyak orang yang berpuasa, naik haji, berzakat dan mengerjakan pelbagai perbuatan baik untuk manusia, bukan untuk Allah. Kabanyakan manusia masa kini tidak memiliki Tuhan. Anda semua memiliki hati yang mati tetapi hasrat dan nafsu yang justru hidup, anda semua mencari dunia”[65]

Keempat, seruan agar peduli nasib fakir-miskin dan masyarat umum. Melihat kondisi masyarakat yang mengalami nasib buruk, Syekh Abdul Qadir al-Jailani mencurahkan segenap tenaga untuk membela rakyat kecil, khususnya golongan fakir dan miskin. Karena itu, al-Jailani berpendapat bahwa sikap peduli terhadap keadaan mereka merupakan salah satu syarat iman.[66] Al-Jailani juga melotarkan kecaman keras kepada para gubernur dan orang-orang kaya yang menganiaya mereka dengan sibuk mengurusi diri sendiri, sibuk dengan berbagai macam makanan enak, pakaian mewah, rumah megah, perhiasan diri dan menumpuk harta, tanpa memperdulikan saudara-saudaranya yang berada dalam jurang kemiskinan. Sehingga al-Jailani mengeluarkan fatwa bahwa, keislaman mereka hanya merupakan klaim palsu dan hanya mencari alasan untuk menjaga kesucian darah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.[67]

SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gerakan dakwah dalam Islam merupakan suatu kewajiban yang termasuk dalam kategori penjagaan terhadap agama. Dalam konteks ini, Syekh Abdul Qadir al-Jailani tampil sebagai sosok yang tidak hanya menekuni kehidupan zuhud, tetapi juga aktif memainkan peran penting dalam gerakan dakwah pada masanya. Zuhud dan dakwah yang dilakukan Syekh Abdul Qadir al-Jailani mencakup beberapa aspek, antara lain: dakwah untuk meluruskan pemahaman tentang makna zuhud yang sejati, dakwah melalui pendidikan dan pengajaran, serta dakwah melalui ceramah dan nasihat-nasihat keagamaan. Ia menjelaskan makna zuhud secara tepat dan memberikan kritik terhadap praktik berlebihan di kalangan sufi. Melalui pendidikan, ia membina mental para muridnya serta membekali mereka dengan nilai-nilai sosial dan keislaman. Adapun dalam ceramah dan nasihatnya, ia menyoroti berbagai isu penting, seperti kritik terhadap ulama yang mencari keuntungan dari penguasa, problem moral sosial, serta kepedulian terhadap kaum fakir dan miskin. Dengan demikian, Syekh Abdul Qadir al-Jailani merupakan salah satu ulama sufi yang berhasil mengintegrasikan nilai-nilai zuhud ke dalam gerakan dakwahnya.


[1] Artikel ini disarikan dari, Amir Sahidin, “Zuhud dan Gerakan Dakwah Syekh Abdul Qadir Al-Jailani 521-561 H”, Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains (KIIIS), vol. 5, no. 1 (2023), vol. 5, no. 1, (2023). https://ejournal.uin-suka.ac.id/saintek/kiiis/article/view/3646

[2] Lihat,  Khafidhotul Ilmia dan Saifulah, “Konsep Tasawuf Amali Syekh Abdul Qadir al-Jailani Dalam Kitab Al-Ghunyah li Thalib Thariq Al-Haq” Al-Ghazwah: Jurnal Fakultas Agama Islam, vol. 1, no. 2, September (2017), p. 169-170

[3] Nasikun, “Peran ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora bagi Liberalisasi dan Humanisasi Teknologi”, JSP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, vol. 9, no: 2, November (2005), p. 132

[4] Harun Asfar, Konsep Spiritualitas Islam Sebagai Pencegah Gejolak Perubahan Sosial, dalam Amsal Bakhtiar (ed), Tasawuf dan Gerakan Tarekat, (Bandung: Angkasa, 2003), p. 96

[5] Adian Husaini, Kiat Menjadi Guru Keluarga, (Depok: Yayasan Pendidikan Islam at-Taqwa, 2018), p. 2

[6] Lihat, Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism, (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993), p. 105

[7] Indra, “Analisa Hubungan Islam, Spiritualitas, dan Perubahan Sosial”, TSAQAFAH: Jurnal Peradaban Islam: vol. 14, no: 2, November (2018), p. 350

[8] Jamaluddin Ibnu Jauzi, al-Muntadzim fî Târikh al-Umam al-Mulûk, (Beirut: Dar al-Kurub al-‘ilmiyyah, 1992), vol. 17, p. 246

[9] Syamsuddin adz-Dzahabi, Siyar a’lâm al-Nubalâ’ (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1985), vol. 20, p. 439

[10] Abdul Qadir al-Jailani, al-Ghunyah li Thâlib Thâriq al-Haq. Muhaqqiq: ‘Isham Faris (Beirut: Dar al-Jail, 1999 M), p. 4

[11] Abdul Qadir al-Jailani, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni, (Lebanon: Dar al-Rayyan li al-Turats, tt), p. 5

[12] MA Cassim Razvi dan Siddiq Osman NM, Syekh Abdul Qadir al-Jailani Pemimpin Para Wali“, (Yogyakarta: Pustaka Sufi, tt), p. 1-4

[13] Abdul Qadir al-Jailani, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni.., p. 278

[14] Lihat, Majid Irsan al-Kailani, Hakadza Dhahara Jail Shalâhuddîn wa Hakadza ‘Âdat al-Quds…, p. 180

[15] Lihat, Abdul Qadir al-Jailani, Tafsîr al-Jailâni. Muhaqqiq: Ahmad Abdurrazaq (Dar Ibnu Haitsam, tt) vol. 1, p. 11

[16] Ibnu Hajar al Asqalani, Ghibthah al-Nâdzir fî Tarjamati al-Syaikh Abdul Qâdir, (Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2002), p. 20

[17] Nur Hadi Ihsan, Moh. Isom Mudin, Amir Sahidin, “Implementation of Zuhd in the Islâh Movement of Shaykh Abdul Qadir al-Jilani (D. 561 H./1161 CE.), Madania: Jurnal Kajian Keislaman, vol. 25, no. 1, (2021), p. 128

[18] Abdul Qadir al-Jailani, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni…, p. 5-6

[19] Sutomo Abu Nashr, Syekh Abdul Qadir Jaelani dan Ilmu Fiqih, (Jakarta: Rumah Fikih Publishing, 2018), p. 11-12

[20] Ibnu Hajar al-Asqalani, Ghibthah al-Nâdzir fî Tarjamati al-Syaikh Abdul Qâdir…, p. 15

[21] Abdul Qadir al-Jailani, al-Safînah al-Qâdiriyyah, (Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002), p. 5

[22] Sutomo Abu Nashr, Syekh Abdul Qadir Jaelani dan Ilmu Fiqih…, p. 14-15

[23] Ibid, p. 14-15

[24] Abdul Qadir al-Jailani, al-Ghunyah li Thâlib Thâriq al-Haq…, p. 4

[25] Sutomo Abu Nashr, Syekh Abdul Qadir Jaelani dan Ilmu Fiqih…, p. 15

[26] Lihat, Majid Irsan al-Kailani, Hakadza Dhahara Jail Shalâhuddîn wa Hakadza ‘Âdat al-Quds…, p. 180-181

[27] Ibid, p. 181

[28] Lihat, Ali Muhammad ash-Shalabi, Shalâhuddîn al-Ayyûbi wa Wujûduhu fî Qadha’ ‘ala ad-Daulah al-Fâthimiyyah wa Tahrîr Bait al-Maqdis, (Mesir: Dar Ibnu Jauzi, 2007 M), p.35

[29] Ibid, p. 36-37

[30] Ibid, p. 37

[31] Pembantaian tersebut mencapai 70 ribu orang. Sampai-sampai aliran darah kaum Muslimin berubah menjadi sungai di masjid al-Aqsha, di lorong-lorong serta di perempatan-perempatan. Lihat, Abdullah Nashih ‘Ulwan, Shalâhuddîn al-Ayyûbi, Bathal Hiththîn wa Muharrir Al-Quds min ash-Shalibiyyîn; 532-589, (Kairo: Dar al-Salam, tt), p. 42

[32] Lihat, Sami bin Abdullah al-Maqhluts, Athlas al-Hamalât al-Shalibiy ‘ala al-Masyrik al-Islâm fî al-‘Usûr al-Wustha, (Riyadh: Maktabah al-‘Abikan, 2009), p. 75

[33] Lihat, Imroatul Istiqomah, “Nadhariyah al-Maqâmât ‘Inda al-Syaikh Abdul Qadir al-Jailani” TASYFIYAH: Jurnal Pemikiran Islam, p. 353

[34] Ahmad bin Hanbal, al-Zuhdu, (Mesir: Dar al-Ghad al-Jadid, 2005), p. 10

[35] Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Mukhtashâr Minhâj al-Qâshidin, (Damaskus: Dar al-Bayan, 1978), p. 324

[36] Abu al-Wafa al-Taftazani, Madkhal ilâ al-Tashawuf al-Islâmy, (Kairo: Dar Tsaqafah, tt), p. 72

[37] Lihat, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Mukhtashâr Minhâj al-Qâshidin…, p. 324

[38] Abdul Qadir al-Jailani, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni…, p. 114

[39] Ibid, p. 144

[40] Lihat, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Madârij as-Sâlikîn baina Maâzil Iyyâk Na’bud wa Iyyâka Nasta‘în, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1996), vol. 2, p. 12. Ia mendengar langsungnya dari gurunya, Ibnu Taimiyah.

[41] Ibid, p. 12

[42] Lihat, Majid Irsan al-Kailani, Hakadza Dhahara Jail Shalâhuddîn wa Hakadza ‘Âdat al-Quds, p. 208

[43] Ibid, p. 208

[44] Abdul Qadir al-Jailani, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni…, p. 115

[45] Muhammad Said al-Yubi, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah wa ‘Alaqatuha bi al-Adillah al-Syari’iyyah, (Saudi, Dar Ibnu Jauzi, 1430), p. 194-195

[46] Lihat, Abdul Qadir al-Jailani, al Ghunyah li Thâlibi Tharîq al Haq. Muhaqqiq: ‘Isham Faris…, p. 141-142

[47] Jamaluddin Ibnu Jauzi, al-Muntadzim fî Târikh al-Umam al-Mulûk, (Beirut: Dar al-Kurub al-‘ilmiyyah, 1992), vol. 17, p. 246

[48] Majid Irsan al-Kailani, Hakadza Dhahara Jail Shalâhuddîn wa Hakadza ‘Âdat al-Quds…, p. 175

[49] Lihat, Ahmad Syihabuddin, Masâlik al-Abshâr fî Mamâlik al-Amshâr, (al-Majma’ al-Tsaqafi, Abu Dzabi, 1423 H), vol. 8, p. 193.

[50] Majid Irsan al-Kailani, Hakadza Dhahara Jail Shalâhuddîn wa Hakadza ‘Âdat al-Quds…, p. 175

[51] Ibid, p. 185

[52] Lihat, Muhamad at-Tadafi, Qalâid al-Jawâhir fî Manâqib Abdul Qâdir (Aleppo, Multazam, 1956), p. 5

[53] Lihat, Majid Irsan al-Kailani, Hakadza Dhahara Jail Shalâhuddîn wa Hakadza ‘Âdat al-Quds…, p. 187

[54] Lihat, Abdul Qadir al-Jailani, Futûh al-Ghaib, (Tanda Penerbit dan Tahun), p. 107

[55] Lihat, Abdul Qadir al-Jailani, al-Ghunyah li Thâlib Tharîq al-Haq. Muhaqqiq: ‘Isham Faris…, vol. 2, p. 288

[56] Lihat, Majid Irsan al-Kailani, Hakadza Dhahara Jail Shalâhuddîn wa Hakadza ‘Âdat al-Quds…, p. 193

[57] Ibid, p. 209-210

[58] Lihat, Abdul Qadir al-Jailani, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni…, p. 176

[59] Ibid, p. 216

[60] Lihat, Muhamad at-Tadafi, qalâid al-Jawâhir fî Manâqib Abdul Qâdir…, p. 18

[61] Abdul Qadir al-Jailani, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni…, p. 261

[62] Ibid, p. 232 and 239

[63] Ibid, p. 216

[64] Ibid, p. 251

[65] Abdul Qadir al-Jailani, al-Fath al-Rabbâni wa al-Faidh al-Rahmâni…, p. 20

[66] Ibid, p. 70 and 86

[67] ibid, p. 18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *